Kades Terpidana Pengguna Ijazah Palsu Dieksekusi Kejari Sergai

author photo

 

Ket foto: Tersangka Kades Blok X, Kecamatan Dolokmasihul Suhardi ( tengah) saat dieksekusi pihak Kejari Sergai

SERDANGBEDAGAI | Kepala Desa (Kades) Blok X, Kecamatan Dolokmasihul bernama Suhardi (45), terpidana kasus penggunaan ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019, akhirnya dieksekusi pihak Kejari Sergai, Rabu (7/12/2022) pagi.

"Benar, terdakwa/terpidana Suhardi telah menyerahkan diri ke Kejari Sergai sekira pukul 08.30 WIB, guna memenuhi surat panggilan kedua," ujar Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Freddy VZ Pasaribu ketika menggelar konferensi pers, Rabu (7/12) siang.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa selama ini terpidana belum dieksekusi lantaran relass (salinan pengantar) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), baru diterima Kejari Sergai tanggal 24 November 2022.

Selanjutnya Kejari Sergai melayangkan surat panggilan akan tetapi, panggilan dimaksud tidak diindahkan si terpidana," ucap Renhard.

Kemudian, sambung Renhard, Kejari Sergai kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Suhardi, tanggal 30 November 2022. Dari panggilan itu, Suhardi dinilai kooperatif karena langsung mendatangi Kantor Kejari Sergai bersama kerabatnya.

"Saat diruang JPU, petugas medis dari RSUD Sulaiman dipanggil memeriksa kesehatan terpidana Suhardi. Usai dinyatakan sehat, dia langsung kita serahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi untuk menjalani masa hukuman," ucap Renhard.

Sebelumnya,informasi yang diperoleh perkara tersebut berawal pada 26 November 2019 lalu, saat seorang warga Desa Blok X, Ikhwan melaporkan Suhardi ke Polres Sergai atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti Pilkades di Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai.

Seiring menangnya Suhardi sebagai Kades Blok X, proses hukum pun berlanjut hingga berkas perkara tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada 12 April 2021, dan terdakwa Suhardi menjadi tahanan kota selama 20 hari, terhitung tanggal 2-21 Juni 2021.

Berkas perkara Suhardi juga diketahui telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Seirampah pada 10 Juni 2021.

Dalam sidang yang berlangsung pada 26 Agustus 2021 di PN Seirampah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai yakni, Agus Adi Atmaja dan Freddy VZ Pasaribu, menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, pada sidang tanggal 10 September 2021, hakim PN Seirampah diketuai Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda Rp 5 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Lalu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU Freddy Pasaribu bersama terdakwa Suhardi mengajukan kasasi. Tapi, upaya tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi Nomor 3051 K/Pidsus/2022, tanggal 13 September 2022. Dan hingga kini, terdakwa Suhardi belum dilakukan eksekusi untuk ditahan di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi.

Terkait persoalan tersebut, Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022) membenarkan perkara dimaksud memang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Seirampah.(HR-RED)

Komentar Anda

Berita Terkini