Nekat Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Warga Asal Taput Diganjar 14 Bulan

author photo

Dokumen foto majelis hakim yang menyidangkan perkara warga Garoga, Taput. (MOL/RB/Ist)

MEDAN | Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) lewat persidangan secara virtual di PN Medan akhirnya diganjar 14 tahun penjara.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (18/12/2022) majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni secara berkelanjutan tanpa dokumen yang sah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut berupa sisik dan lidah trenggiling atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU. Pada Selasa (22/11/2022) Liani Elisa Pinem menuntut terdakwa agar diganjar 2 tahun penjara serta pidana denda Rp20 juta subsidaiir (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Akun Fb 


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, 3 saksi dari Polisi Khusus Kehutanan (Polsushut) yakni Arianto, Musriadi, Syofian menerangkan bahwa pengungkapan kasusnya setelah melihat postingan terdakwa.

“Kami tau dari Facebook (Fb), Hendri memberikan komentar di kolom kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling,” kata Arianto.

Mendapat informasi tersebut, para anggota Polsushut itu langsung mendalami informasi dari terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.

Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling.

“Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19 kg sisik dan 8 lidah trenggiling,” ujar Arianto.

Kemudian saat Henri, Jumat (19/8/2022) datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM depan hotel OYO.

Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah trenggiling itu, para anggota Polsushut langsung mengamankan terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul trenggiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikan.

“Dia seorang pengepul, mengumpul trenggiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling dikumpulkannya,” ujar Arianto.

Menurut Arianto, walaupun populasi trenggiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

“Sisiknya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris makanya harga jualnya tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal tidak diinginkan Yang Mulia,” jelas Arianto kepada majelis hakim. (RB/RED)
Komentar Anda

Berita Terkini