Persoalan Kasus 349 Persil SKT Di Lahan PTPN II Kebun Melati, Sudah Tingkat Sidik

author photo
Ket.Foto.Kantor Sat Reskrim Polres Sergai,

SERDANGBEDAGAI | Persoalan lahan milik PTPN II Kebun Melati yang berada di wilayah Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan - Sergai seluas 22 hektar dengan kelompok tani penggarap ternyata banyak kejanggalan.
     
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, salah satunya diungkapkan oleh S,65, warga masyarakat dari Desa Pegajahan yang berdekatan lahannya dengan lahan yang menjadi obyek sengketa, kepada media ini di kantor Camat Pegajahan,Rabu, (21/12/2022).

Menurut sepengetahuannya lahan yang menjadi  rebutan itu sejak lama sudah diusahai oleh PTPN II.

"Kalau katanya sebelumnya itu milik masyarakat, saya kurang faham kapan dikeluarkan dari HGU perusahaan. Benar,dulunya ada sekitar 30,5 hektar yang menjadi akar masalah dan yang 8 (delapan) ha katanya sudah dikeluarkan dari HGU," ucapnya.

Sepengetahuan S,65, saat ini semenjak saya lahir dan tua disini belum ada kulihat surat atau buktinya. Jika kita mau membeli tanah atau lahan,seharusnya kita bijaksana dan teliti terkait asal usul serta surat alas hak lahan tersebut. Agar kita jangan terperangkap dengan kasus, soalnya sekarang ini banyak mafia tanah.

Sementara itu, salah seorang warga yang berada dikantor Camat menimpali, Kalau nggak salah, tapi ini kalau nggak salah dengar dulu itu waktu masa pemilihan Kepala Desa Bingkat beberapa tahun lalu, itu salah satu yang dijanjikan kepada keponakanku kalo Kades yang sekarang menang.
    
Manager PTPN II Kebun Melati,Junaidi Lubis saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, kalau yang 8 (delapan) hektar itu secara resmi belum ada pihak perkebunan mengeluarkan surat,dan kalau pelepasan HGU itu kan kewenangan Kementerian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. 

"Dalam hal ini sesuai HGU nomor 61 (masih aktif) mencakup lahan yang 22 hektar tersebut, dan sudah kami lakukan cross chek ke Pemkab Sergai menyatakan lahan itu masuk wilayah Kelurahan Melati Kebun, bukan wilayah Desa Bungkat. Memang wilayah itu berdampingan tapi beda pimpinan, yang satu Kepala Desa yang satunya lagi di bawah pimpinan Lurah", papar Junaidi. 

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga yang dikonfirmasi awak mediq, soal SKT yang dikeluarkan Kades Bingkat inisial R,Baru-baru ini menurut nya sudah mencapai 349 persil. 

"Ya mungkin, dari luas lahan 22 hektar ini sudah di kapling menjadi 349 persil dan tentunya kalau nilainya perkapling tidak bisa diungkapkan, karena masih diselidiki. Kami sudah memeriksa saksi - saksi termasuk oknum Kades itu sendiri", jelas Kanit Tipiter. 

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Prayoga Mahendra ketika ditemui diruang kerjanya,Kamis (19/12/2022) membenarkan apa yang disampaikan Kanit Tipiter Iptu H. Sinaga. 

"Saat ini kasusnya sudah sampai ke tingkat Sidik, kita menunggu hasil dari Tim Ahli dari luar Sergai saja. Jika hasil itu sudah sampai, maka kita tinggal me menetapkan status Tersangkanya saja. Yang jelas, seorang Saksi tidak tertutup kemungkinan menjadi Tersangka dan itu sudah jelas karena ada dasar hukumnya" tegas AKP Made.(HR/Red). 


Komentar Anda

Berita Terkini