Kedua tersangka |
Adapun identitas tersangka yakni, Andrian Ramadani Siregar alias Dani (32) warga Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, ditangkap sekira pukul 16:20 WIB di depan Apotik Kimia Farma Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.
Dan M Pras Fadhilla Sitinjak (26) warga Jalan Purba Ujung Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, di tangkap sekira pukul 21:00 WIB dari warung SRC di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar saat memegang Handphone melakukan transaksi chips.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya SH, Minggu (18/12/2022) siang, kalau Dani ditangkap saat duduk duduk memegang Handphone OPPO A35 warna merah yang digunakan melakukan transaksi jual chips.
" Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya menjual chips judi. Dan dari tersangka Dani petugas menyita barang bukti satu (1) unit handphone merk OPPO A35 warna merah, satu (1) unit Handphone OPPO A16 warna biru serta uang hasil penjualan chips sebesar 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).
Dan pada tersangka M Pras ditemukan satu (1) unit Handphone merk Redmi 9 warna Hijau berisikan aplikasi Higgs Domino Island, satu (1) unit Handphone Redmi Not 9 berisi aplikasi Higgs Domino.
" Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan penjualan Chips Higgs Domino Island Sebesar Rp 35 ribu rupiah. Dan disaat petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersangka M Pras, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 5.525.000 (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang diakuinya uang tersebut hasil penjualan Chips Higgs Domino Island. Semua temuan disita sebagai barang bukti," jelas AKP Rusdi Ahya SH.
AKP Rusdi menjelaskan kalau kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku. (Bay/Red)