Ket.Foto. Safrizal ,26, tersangka pelaku pencurian mesin pompa air saat diamankan di Polsek Pantaicermin, Jumat (23/12/2022). |
SERDANGBEDAGAI | Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil bekuk Safrizal ,26, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, terduga pelaku pencurian mesin pompa air.
Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu BD Sitorus SH,MH, Jumat (23/12/2022) menjelaskan, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Supriyadi ,48, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin sesuai laporan polisi: LP/B/111/XII/2022/SPKT/Polsek Pantai Cermin/ Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2022 tentang tindak pidana pencurian.
Tambunan memaparkan, aksi pencurian ini diketahui berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Supriyadi mendengar suara ribut-ribut di depan rumahnya. Kemudian dia keluar rumah dan bertanya kepada saksi Peang,30, dan Rangga ,16, terkait hal yang terjadi.
Kedua saksi tersebut mengatakan melihat Safrizal sedang berjalan kaki sambil membawa mesin pompa air. Merasa curiga Safrizal telah melakukan aksi pencurian, Peang dan kawan-kawan berupaya mengejar, namun Safrizal berhasil kabur dengan meninggalkan mesin pompa air.
Selanjutnya, Peang dan kawan-kawan membawa mesin pompa air tersebut ke depan rumah Supriyadi. Setelah melihat mesin pompa air itu, ternyata benar miliknya. Merasa keberatan, Supriyadi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, lanjut Tambunan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim, Iptu BD Sitorus langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi.
"Hasilnya, pada Selasa (20/12/2022) tersangka Safrizal berhasil diamankan di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan," terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka Safrizal mengakui telah mencuri mesin pompa air milik Supryadi.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pantai Cermin guna pemeriksaan lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (HR/ Red)