SERDANGBEDAGAI| Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Sat Narkoba, Senin (12/12/2022 ),Bertempat di Ruang Sat Narkoba Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring S.H., M.H beserta anggota Sat Narkoba dan personil Kejaksaan Negeri Sergai serta labfor Polda Sumut, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu seberat 959, 86 Grm ( sembilan ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh enam gram ) dan 90,14 grm ( Sembilan puluh koma empat belas gram ).
Kasat Narkoba Polres Sergai mengatakan kepada awak media bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah berasal dari tangkapan personil Sat Narkoba Polres Sergai pada bulan lalu Senin (21/11/ 2022) dari depan SPBU Firdaus.
"Ini adalah barang bukti tangkapan personil kita yang berhasil mengungkap dan menangkap Peredaraan Narkoba antar Provinsi di wilkum Polres Sergai sebesar 1kg yang sempat viral,"ucap AKP Juriadi.
Untuk membuktikan bahwa sabu-sabu ini asli sebelum dimusnakan, Polres Sergai mengundang Labfor Polda Sumut.
"Sebelum dimusnakan mari kita lihat hasil labfor yang di uji oleh labfor Polda Sumut , Iptu R. Fani Miranda, ST," Jelasnya.
Selanjutnya,Iptu R. Fani Miranda, ST melaksanakan Tes Pembuktian Keaslian barang bukti sabu-sabu tersebut. Setelah dibuktikan keaslian barang bukti oleh Iptu R.Miranda,ST dengan mencampur dengan bahan kimia lalu barang bukti sabu-sabu dihancurkan dengan di blender.
"Ini barang bukti Sabu-sabu asli dan kelas 1 dan mari kita musnakan," terangnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring S.H., M.H, mewakili kejari Sergai Jhordi Moses H. Nainggolan, SH, Farid, SH. Labfor Polda Sumut IPTU Fani Miranda, S.T., Bripda Mukrar serta seluruh Personil Sat Narkoba Polres Sergai.(HR-RED)