Sat Reskrim Unit I Polres Sergai Ringkus Jurtul Judi Togel

author photo

Ket.Foto. Personil Sat Reskrim Unit I Polres Sergai Aiptu L.Manik dan Aiptu D.Asmono Apit AN terduga pelaku judi togel, Sabtu,(24/12/2022)

SERDANGBEDAGAI | Ditengah kesibukan persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Serdang Bedagai ( sergai) tetap melaksanakan operasi besar - besaran dalam pengungkapan segala bentuk tindak pidana perjudian di wilkum hukumnya.

Hal itu dibuktikan pada hari Kamis (22/12/2022), Sat Reskrim Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat  tentang masih adanya aktivitas praktek perjudian jenis togel Singapura di salah satu warung kopi milik warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin. 

Setelah menerima informasi tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPTU M.K.Bima Prakasa, S.Trk, langsung melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud, dan setelah melakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan adanya seorang pria sedang asik menjalankan aktivitasnya.

Kemudian petugas mengamankan pria tersebut berikut barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone android merk VIVO warna biru berisikan angka /nomor tebakan,1 (Satu) buah buku tulis berisikan angka tebakan, 1 (Satu) buah pulpen,Kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Diketahui pria yang diamankan itu bernama Anuar Als NUAR, 49 , Lk, Nelayan, Islam, Jalan Desa Kuala Dusun I Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, kepada awak media ketika dikonfirmasi, Sabtu, (24/12/2022) membenarkan atas penangkapan tersangka perjudian jenis togel singapura tersebut.

"Dari pengungkapan kasus tersebut jadi menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022 yaitu sebanyak 20 kasus,"ucapnya.

"Adapun jenis Tindak Pidana perjudian yang berhasil diungkap dalam tahun ini, Judi togel sebanyak 14 kasus,Judi tembak ikan sebanyak 6 kasus, barang bukti uang sejumlah Rp.13.442.000,- (Tiga belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)," rincinya.

Tambahnya, para pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan dari beberapa lokasi di wilkum Polres Serdang Bedagai yaitu, Kecamatan Perbaungan 8 Kasus, Kecamatan Sei Bamban 6 Kasus, Kecamatan Pantai Cermin 1 Kasus, Kecamatan Sei Rampah 5 Kasus.

"Operasi penangkapan perjudian merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri yaitu pemberantasan segala bentuk perjudian baik yang online maupun yang non online," pungkas Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,Sik,Mik.(HR/ Red)



Komentar Anda

Berita Terkini