MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan membekuk seorang pelaku pencurian mobil yang beraksi di sebuah penginapan di kawasan Medan Petisah.
Pelaku yang diamankan berinisial R (28) sedangkan korbannya seorang wanita muda berinisial V (23).
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD dengan modus berkenalan dengan korban di media sosial, kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel.
"Pencurian ini terjadi pada tanggal 19 Desember 2022 di salah satu penginapan di daerah Medan Petisah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (24/12/2022).
Ia mengatakan setelah bertemu dengan korban di lokasi penginapan, pelaku mulai melancarkan aksinya menggasak mobil korban.
"Setelah korban ini lalai, masuk ke kamar mandi (hotel), pelaku membawa mobil dan barang-barang lainnya milik korban," ujar Fathir.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam penahanan kami," katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, lanjut Fathir, kalau pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan hal yang sama.
"Saat ini masih dalam pendalaman kami kaitannya dengan korban-korban dari pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun," pungkasnya. (js/ka)