Wapres RI Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kejagung Sebagai Instansi Responsif Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

author photo
Disaksikan Menkumham Yasonna Laoly, Wapres RI KH Ma’ruf Amin memberikan Piagam Penghargaan kepada Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta. (MOL/Pspnkm)

JAKARTA | Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Senin (12/12/2022 menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Instansi yang Responsif terhadap tindak lanjut Rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 Tahun 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022.

 

Piagam penghargaan diserahkan diterima Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta mewakili Jaksa Agung dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-74 Tahun 2022 bertemakan 'Pemajuan HAM untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju'.


Kejagung dinilai bukan saja dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum maupun memberikan eksekusi terhadap penanganan perkara pelanggaran HAM berat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan kementerian/lembaga.


Dalam keputusan Menkumham tersebut, di antaranya juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan serupa yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Instansi Responsif Isu HAM Global antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Luar Negeri.


Kanwil Kemenkumham


Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dinilai Responsif dan Proaktif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM yaitu Kanwil Sumatera Utara, Bengkulu, Kanwil Nusa Tenggara Timur.


Instansi Responsif Isu HAM Global adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.


Penghargaan diberikan atas upaya mendorong penyelesaian dan menangani penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud pemajuan HAM. 


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Selasa (13/12/2022). (Rbs/Red)

Komentar Anda

Berita Terkini