Warga Penggarap Sempat Halangi PTPN 2 Kebun Melati Buat Parit Batas Isolasi

author photo
Warga penggarap saat menghalangi alat berat milik PTPN 2 Kebun Melati  membuat parit batas isolasi

SERDANGBEDAGAI| Dengan menurunkan tiga alat berat eskavator (beko) yang dikawal puluhan personel Sekuriti Kebun, anggota Serikat Pekerja Pertanian (SPP) dan sejumlah personel TNI-AD dari Batalyon 125/Simbisa, Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Kebun Melati melakukan pembuatan parit isolasi, di Afdeling II, Desa Melati, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu dilakukan PTPN 2 guna menyelamatkan aset di areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga digunakan secara liar oleh penggarap dengan mengatasnamakan kelompok tani.

Pantauan awak media dilokasi Kamis (15/12/2022) warga yang diduga penggarap sempat berusaha menghalangi alat berat yang sedang melakukan penggalian parit batas isolasi. Namun atas himbauan petugas pengamanan dan SPP PTPN 2, akhirnya warga mundur dan meninggalkan lokasi.

Petugas keamanan lagi mengurai kerumunan warga penggarap agar pembuatan parit batas isolasi dilakukan,Kamis,(15/12/2022).

Manager PTPN 2 Kebun Melati Junaidi Lubis mengatakan, tujuan pembuatan parit batas isolasi untuk mengamankan aset perusahaan sekaligus mempertegas areal HGU milik PTPN 2.

" Pembuatan parit batas isolasi areal kebun ini untuk mempertegas areal HGU kita. Kemudian kita juga ada program kerja yaitu membuat parit yang sudah kami buat anggarannya,"tegas Junaidi.

Selain itu, karena diduga tanaman milik PTPN 2 kerap dirusak dan pengerusakan semakin bertambah, sehingga perusahaan harus membuat parit batas isolasi.

" kalo tidak dibuat parit batas isolasi ini, tanaman kami akan dirusak terus, Dan ada informasi dari warga Bingkat sendiri tapi belum valid informasinya itu ada sawit kami juga dicuri,"ungkapnya.

Junaidi menyebutkan, mengenai permasalahan lahan, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan oleh BPN Provinsi Sumut menggunakan GPS di bulan Oktober.

Selanjutnya, diperoleh hasil berdasarkan kordinasi bersama bidang survei pemetaan kantor wilayah BPN Provinsi Sumut melalui surat pada tanggal 2 November tentang berita acara penentuan kordinat.

" Dari hasil itu, disimpulkan bahwa titik yang kita cek objek masalah kemarin berada di areal lahan HGU Nomor 61 atas nama hak PTPN 2 HGU aktif dengan luas kurang lebih 22 hektar," tutupnya.

Juga dilokasi pembuatan parit isolasi Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, menyebutkan bahwa selama ini warga dikoordinir dalam kelompok tani dengan dalih memperjuangkan lahan seluas 30 hektar di areal tanaman kelapa sawit berusia 6 tahun. 

" Janjinya jika berhasil masing-masing warga dijanjikan lahan setengah sampai satu Rante per KK. Padahal lahan yang dijanjikan itu adalah bagian dari areal HGU  No. 61 PTPN 2 Kebun Melati, di Afdeling 2 yang luasnya 640,08 hektar yang saat ini seluruhnya merupakan areal kelapa sawit produktif," ujarnya.

Rahmat menghimbau agar masyarakat tidak mudah terkecoh dengan bujukan oknum-oknum yang menjanjikan bisa mendapatkan lahan di areal HGU PTPN 2. 

"Kami himbau agar warga tidak mudah terkecoh, semua janji itu tidak benar. HGU adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan PTPN 2," himbaunya.(HR/Red)




Komentar Anda

Berita Terkini