Medan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) berhasil meraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi Standar Pelayanan Publik (zona hijau) Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai 89,21.
Predikat ini membuat Sergai keluar dari zona kuning dan melesat ke posisi ketiga setelah Kabupaten Deliserdang dan Humbang Hasundutan (Humbahas) dari 34 kabupaten/kota se-Sumut.
Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Bupati Sergai, H Darma Wijaya disaksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan pimpinan Ombudsman RI Dadang Suharmawijaya di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan, Kamis (26/1/2023).
"Atas nama Pemkab Sergai, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemkab Sergai dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya," ungkap Darma Wijaya usai menerima penghargaan.
Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak terlepas dari komitmen para ASN dan pegawai lainnya dalam mendedikasikan diri sebagai pelayan masyarakat.
"Terimakasih kepada seluruh jajaran ASN, tenaga honorer, dan OPD yang terus bekerja melayani rakyat. Hasil ini tentunya harus menambah semangat kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ,"katanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan ada 15 pemerintah daerah (Pemda) yang diberi predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik atau zona hijau untuk tahun 2022 yakni, Pemkab Deliserdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbahas 89,80, Pemkab Sergai 89,21, Pemko Tebingtinggi 88,60. Keempat Pemda ini masuk dalam kategori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.
Sementara, 11 Pemda lainnya meraih kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi yakni, Pemkab Langkat 87,80, Pemkab Tapsel 87,20, Pemkab Batubara 86,62, Pemkab Nias 85,05, Pemkab Pakpak Bharat 84,68, Pemkab Simalungun 83,7, Pemkab Dairi 83,54, Pemkab Padang Lawas Utara 83,15, Pemko Medan 81,43, Pemkab Tapanuli Utara 79,85 dan Pemkab Labuhan Batu Utara 78,78.
Selain itu, terdapat 13 Pemda yang meraih predikat kategori C (zona kuning) dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Sedang, dan 5 Pemda lainnya berada di posisi terbawah yang hanya meraih predikat kategori D (zona merah) dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah.
"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tahun 2022, terjadi peningkatan signifikan terhadap Pemda yang berhasil meraih zona hijau. Hasil ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Selamat juga kepada Pemprov Sumut karena turut meraih predikat zona hijau lima terbesar se-Indonesia,"paparnya. Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengimbau Pemda yang berada di zona merah untuk bangkit dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Selamat yang sudah naik ke zona hijau, dan untuk zona merah tidak ada imbauan, tapi tahun depan harus dirubah," tegasnya. (HR)