Lihat ini Pak Walikota, Trotoar Jalan di Kota Tebingtinggi Dipakai Tempat Berjualan

author photo
Kantor Sat Pol PP Kota Tebingtinggi 

TEBINGTINGGI | Trotoar jalan yang seharusnya untuk tempat orang berjalan kaki dan penyandang Disabelitas berubah fungsi sebagai lapak tempat berjualan pedagang berbagai produk seperti tempat gantungan pakaian dan gerobak jualan makanan, malah ada yang dipergunakan sebagai tempat parkir liar kendaraan roda dua dan dikutip uang parkirnya.

 Pemandangan ini dapat dijumpai di kota Tebingtinggi Provinsi Sumatera Utara, dibeberapa titik jalan seperti jalan Thamrin dan jalan Ahmad Dahlan kecamatan Tebingtinggi Kota.

Pantauan awak media, Rabu (18/1/2023) memang tampak para pejalan kaki yang ingin belanja di beberapa toko terlihat berjalan di bahu jalan raya.Tentu hal ini bisa saja membahayakan pejalan kaki yang bisa saja secara tidak sengaja tersenggol kendaraan yang lalu lalang melintas.

Warga saat berjalan kaki di badan jalan

Seorang warga kota Tebingtinggi yang lagi berjalan kaki saat keluar dari salah satu toko sempat diwawancarai Emi,48, ibu rumah tangga mengatakan, karena trotoar jalan dipakai tempat jualan dan parkir merasa keberatan dan tidak nyaman kalo mau belanja.

"Susahlah bang, jalan jadi turun naik terkadang ke trotoar terkadang harus turun ke bahu jalan, harus hati-hati jalan dibahu jalan takut disenggol atau ditabrak bisa celaka,sangat tidak nyaman lah," sebutnya.

"Kalo bisa ditertibkan saja fungsinya sebagai tempat orang berjalan kaki, mohonlah kepada pak Walikota supaya difungsikan segera," harapnya.

Terkait hal tersebut Ratama Saragih seorang pengamat kebijakan anggaran publik mengatakan bahwa fungsi trotoar itu hanya untuk pejalan kaki sesuai undang undang yang berlaku.

Di undang-undang nomor 22 tahun 2009 sudah diatur pada pasal 131, yakni trotoar adalah fasilitas khusus pejalan kaki dan pasal 274 ayat 2 disebutkan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah bagi orang yang mengakibatkan fungsi perlengkapan jalan.

"Jadi jangan ubahlah fungsi trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki menjadi tempat berjualan mencari nafkah karena itu merupakan pidana dan ada ancaman hukumannya,"jelas Ratama Saragih.

Kalaupun akibat difungsikan trotoar sebagai tempat pejalan kaki sehingga digusurnya pedadang yang biasa berjualan ditrotoar, Pemerintah kota Tebingtinggi harus berdayakan aset yang tidur, seperti  gedung eks Rumah Sakit Herna, itu kan bisa dibuat pusat dagangan dan kuliner. Masih banyak aset pemko yang belum diperdayakan. 

"Kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) sebagai Penegak Perda harus berperan aktif dalam menertibkan terkait fasilitas umum,"tegas Ratama.

Terpisah, Kasat Pol PP kota Tebingtinggi B.Hutapea saat dikonfirmasi Kamis,(19/1/2023) pagi, terkait fungsi trotoar yang dipergunakan untuk pejalan berubah fungsi sebagai tempat berjualan mengatakan, kami akan lakukan penertiban  dan berkordinasi dengan OPD terkait jika dagangannya menggunakan tempat untuk berjualan/steling untuk penempatan dagangannya.

Ketika ditanya kapan akan dilakukan penertiban, terhitung hari ini, Kamis (19/1/2023), dalam dua hari ini kami akan terus lakukan penertiban, untuk lokasi Jalan Thamrin, dan akan berlanjut ke lokasi lainnya, untuk toko-toko yang membuat dagangannya ditrotoar, kami akan paksakan agar barang dagangannya jangan memakai trotoar.

Akan tetapi jika menyangkut Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus berjualan mencari nafkahnya,  kami dilema karena disatu sisi sedih melihat kehidupan mereka, di satu sisi kami harus tegak kan aturan.

"Jadi untuk penertiban PKL, kami (SatPol PP) sangat harapkan kerja sama dengan para kepala OPD Dinas terkait bisa mengerti dengan dilema kami ini, Jika dilarang ada solusinya dimana lokasi yang diberi Izin," ucap B.Hutapea Kasat Pol PP.

"Saya yakin fungsi trotoar itu bisa seperti fungsinya tidak dipakai tempat berjualan jika kita semua  dan kepala OPD dinas terkait bergerak bersama-sama," tutupnya.(HR)

Komentar Anda

Berita Terkini