Perkara TPPU Pengelola Judi Online Cemara Asri Apin BK Dilimpahkan ke Kejari Medan, Aset Rp157 M Disita

author photo

 

Pelimpahan Tahap II tersangka TPPU Apin BK. (MOL/Ist)


MEDAN | Penyidik pada Polda Sumut akhirnya melimpahkan berkas, barang bukti (BB) berikut tersangka alias pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin BK alias Jonni ke tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Apin BK dikenal sebagai 'bos' atau pengelola bisnis perjudian online Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang

Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon membenarkan menerima pelimpahan Tahap II tersebut.

"BB yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, speed boat kecil, 21 jetski dan 1 unit mobil pick up," urainya.

"Total seluruh aset yang disita dikonversi kurang lebih Rp157 miliar," timpal Simon.

Tersangka Apin BK selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 15 Februari 2023.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya bisa dilimpahkan ke PN Medan.

"Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkasnya. (Rbs/Red)
Komentar Anda

Berita Terkini