Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH saat merilis penangkapan 58 orang geng motor |
DELISERDANG | Polresta Deliserdang menangkap sedikitnya 58 orang pemuda dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang karena terlibat aksi geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus geng motor ini, dipaparkan langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi, Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi, Kasat Narkoba Kompol Zukarnain, Kasat Lantas Kompol Nasrul , sejumlah Kepala Desa dan sejumlah Personel Polresta Deliserdang di Aula Terbuka, Senin 30/1/2023.
Dalam pengungkapan. Selain 58 orang yang ditangkap, Polisi menemukan sejumlah senjata tajam jenis klewang, arit, parang dan lainnya. Dari para pelaku geng motor itu beberapa orang juga terindikasi positif mengkonsumsi Narkoba. Dan untuk pelaku membawa senjata tajam serta positif mengkonsumsi narkoba diproses lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang menyebutkan penangkapan sejumlah pemuda ini dilakukan anggotanya disejumlah lokasi yaitu pada 29 Januari 2023 di Jalan Karantina Desa Aras Kabu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, di SPBU JI. Sultan Serdang Arteri Bandara, Kecamatan Tanjung Morawa, Jalan Medan Lubukpakam tepatnya depan Alfamidi Sinalco Tanjung Morawa, Jalan- Lubukpakam tepatnya di jembatan sungai ular, Kecamatan Pagar Merbau, Jalan Pantai labu Kecamatan Beringin Deliserdang dan Jalan bandang Tembung Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.
Adapun inisial 3 orang terbukti positif urine yaitu C, 17 tahun, Psr 3 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, N, 16 tahun, Psr 3 Tembung Kec. Percut Sei Tuan -D, 17 tahun, Psr 3 tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, kasus ini limpah ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
Sementara, 2 orang tanpa hak membawa senjata tajam yaitu DA, 16 tahun, warga Pasar III Tembung, CM, 18 tahun, warga Jl. Galang Kecamatan Pagar Merbau kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang. (Jasa Lubis)