mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY, di amankan di Mapolsek Delitua. |
Penangkapan mobil box tersebut berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak gerik mobil saat berada di areal SPBU, dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Dan ternyata di dalam mobil box tersebut sudah dimodifikasi menjadi tangki yang seyogianya bermuatan barang dan berisi BBM diduga bersubsidi seberat 1000 Kg ( 1 Ton).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH.
“Ya benar, kita lakukan tangkap tangan terhadap mobil box itu pas mau keluar dari areal SPBU. Begitu dilakukan pemeriksaan, temukan didalamnya sudah dimodifikasi menjadi tangki yang didalamnya berisi BBM diduga Bersubsidi. Namun, kita masih melakukan pemanggilan saksi ahli dalam hal ini pihak Pertamina untuk mengetahui apakah BBM tersebut berjenis apa ,” Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring. Selasa, (24/1/2023) sekira pukul 09.00 Wib,
Dalam mobil box di dimodifikasi menjadi tangki muatan BBM Bersubsidi |
AKP Irwanta juga menerangkan, kalau terhadap supir mobil box tersebut tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada pihak keluarga yang menjamin. " Tapi proses hukum lanjut," jelas Kanit Reskrim.
Saat ditanya soal peruntukan BBM Subsidi di dalam mobil box tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua menjelaskan masih dalam penyelidikan.
Seperti diketahui sebelumnya, SPBU 14201109 yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tersebut pada bulan Maret 2022 lalu sempat terkena sanksi penutupan dari PT. Pertamina atas tindakan menjual BBM Bersubsidi berjenis Solar terhadap mobil-mobil yang sudah di modifikasi berisi tangki yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar.(Red)