Kapolresta Deli Serdang Adakan Konfrensi Pers Tersangka Tawuran Antar Pemuda di Tamora

author photo

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso,SIK, didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu saat melakukan Konfrensi Pers terhadap 5 tersangka.


DELISERDANG
| Personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reserse Satreskrim Polresta Deli Serdang, mengamankan lima pelaku tawuran antar pemuda di Dusun II, Gang Langgar, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan M Arifin, warga Dusun II, Gang Bersama, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Pada konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso,SIK, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH pada saat konferensi pers, Rabu 
(15/ 2/2023) menjelaskan, kalau motif tawuran tersebut akibat dendam karena saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kedua kelompok pemuda itu.

"Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok korban dengan kelompok pelaku," terangnya.

Usai saling ejek di medsos, kelompok pelaku menyerang kelompok korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar korban sampai di depan Warung Kopi Nokman.

Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter. Nahas, pisau yang dilempar pelaku mengenai dada kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi. Bersamaan dengan itu teman-teman korban pun datang, dan tak lama kemudian korban pun terjatuh dengan pisau tertancap di dada. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 170 jo Pasal 55, 56 subsidair Pasal 351 ayat (3) subsidair Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," Terang Kapolresta.

Disebutkannya, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Adapun kelima tersangka tersebut, antaralain, ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).


 "Dari kelima tersangka, ADM alias bebek merupakan pelaku utama," Sebut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji. ( Jasa Lubis) 

Komentar Anda

Berita Terkini