Polresta Deliserdang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Batang Kuis

author photo
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi dan Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, saat press release kasus pembunuhan Siti Aisyah (4) di Aula terbuka Polresta Deliserdang. Kamis (23/2/2023).


DELISERDANG | Polresta Deliserdang memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan sadis bocah perempuan Siti Aisyah (4) Warga Dusun 1 Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, di Aula terbuka Polresta Deliserdang. Kamis (23/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi dan Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyidikan mendalam Pihaknya menangkap satu orang tersangka yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.
Tersangka AP (17) adalah tetangga korban. Korban sebelum melakukan tindakan kejinya pada korban sedang berada dirumah menonton film porno di HPnya pada Sabtu empat hari sebelum jasad korban ditemukan ayah pelaku dibelakang rumahnya.

Saat itu korban memanggil korban dan membawa korban kedalam rumahnya, korban di bekap pelaku dengan paksa dengan ditindih dan di cekik. Korban yang sempat berontak dipiting korban dengan kuat hingga tak sadarkan diri. Pelaku mencabuli korban saat korban pingsan tapi usai mencabuli korban dengan jarinya, korban terbangun dari pingsan dan berusaha berontak lagi. 

Pelaku yang sudah kalap tanpa belas kasihan menindih tubuh korban dan mengikat leher korban dengan celana traning milik pelaku hingga korban tak bernafas dan meninggal.

Usai melihat korban tak bernafas, pelaku membuka kembali celana korban dan melakukan pencabulan kembali saat kondisi korban diduga sudah tak bernyawa. Usai melakukan aksinya pelaku membawa jasad korban dan membuang tubuh korban dibelakang rumahnya dengan melemparkan tubuh mungil korban di semak belukar dibelakang rumah pelaku.

" Atas perbuatannya, Pelaku diancam hukuman seumur hidup," tegas Kapolresta Deliserdang.

Terpisah, orang tua korban hingga saat ini masih diselimuti duka mendalam dan terpukul dengan kejadian sadis yang menimpa putri mereka. Ayah dan Ibu Korban berharap pelaku dapat diberi hukuman mati karena sudah membunuh anak mereka yang masih begitu kecil dengan sadis tak berperikemanusiaan.
( JL)
Komentar Anda

Berita Terkini