Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang Ringkus 3 Orang BD Narkoba

author photo
Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang saat Press release ketiga tersangka Bandar Narkoba Sabtu (18/2/2023)


DELISERDANG | Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Deliserdang meringkus tiga orang pria yang sudah lama meresahkan masyarakat Deliserdang dan Kota Medan karena kerap mendagangkan Narkotika jenis Shabu Shabu.


Adapun identitas ketiga tersangka adalah, DW (37 ), JB alias Pedel (42 ) dan S (44).

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain SH dalam siaran persnya Sabtu (18/2/2023) mengatakan, kalau pengungkapan berawal pada Selasa 14 Februari 2023 pukul 18.00 wib kemarin, petugas mendapat  informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Kompleks Merci Kecamatan Deli Tua Kabupaten  Deliserdang.
" Team opsnal bergerak cepat, hingga tiba di lokasi sekitar jam 18.30 wib. Kemudian team menyusun rencana dan melakukan pengamatan akurat dan meringkus DW tepatnya di Jembatan Komplek Perumahan Merci saat sedang duduk di atas sepeda motor. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 19,79 gram yang diletakan nya di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya," sebut Kompol Zulkarnain SH.

Perwira melati satu emas ini menambahkan, pemeriksaan dilanjutkan dengan membuka jok sepeda motor tersebut dan kembali  menemukan  bungkus makanan berwarna kuning yang didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat bruto 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.

" Terhadap DW dilakukan interogasi mendalam dan didapati keterangan bahwasannya barang bukti sabu tersebut baru ia terima dari seorang pria berinisal JB alias Pedel,  petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JB alias Pedel beserta barang bukti Sabu 1 paket dengan berat bruto 2,86 gram bersama  seorang temannya berinisial S  beserta barang bukti Sabu 5 paket dengan jumlah berat bruto 4,75 gram di rumah pelaku S  di komplek perumahan jalan Kayu Embun Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang," jelas Kasat Narkoba. 

Dengan hasil itu, barang bukti dan ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang guna pengembangan lebih lanjut.

" Selain mengamankan tiga orang pria turut didapat barang bukti sabu dengan total berat bruto 258,05 gram. Para pelaku dijerat dengan KUHP penyalahgunaan Narkotika," pungkas Kompol Zulkarnain SH.(Jasa Lubis)
Komentar Anda

Berita Terkini