Satu Pelaku Penganiayaan Oknum TNI Kodim 0204/DS Ditangkap Polresta Deliserdang, 7 Orang Masih Diburu

author photo
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK,MH bersama Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto didampingi Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso, SIK serta Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahyadi,SIK,MH saat press release pada Selasa (21/2/23) 

DELISERDANG | Satu dari delapan pelaku penganiayaan terhadap Oknum TNI Kodim 0204/DS yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila berhasil ditangkap pihak Polresta Deliserdang, dan tujuh orang lagi dinyatakan DPO. 

Serka Amos Bangun yang bertugas di unit Kodim 0204/DS mengalami luka serius saat dikeroyok dan dianiaya oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Cafe Gantang jalan pendidikan dusun Vlll Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes pol Irsan Sinuhaji, SIK MH bersama Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto didampingi Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso, SIK serta Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahyadi,SIK MH dalam press release pada Selasa (21/2/23) menyebutkan, kalau dari 8 tersangka satu orang berhasil diamankan bernama, Ifwanul Afwa (26).

Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban Amos Bangun bersama temannya tobat Sitomorang dan Surya duduk di cafe Gantang dan korban cekcok mulut dengan para pelaku. Selanjutnya para pelaku melempar botol kaca kearah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala. Pada saat kejadian itu teman – teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang korban hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.

Selain mengamankan pelaku Ifwanul Afwa, Polresta Deliserdang juga mengamankan barang bukti 6 (enam) botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca yang diamankan dari TKP.

Untuk para pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), l (33), dan F (32) sampai saat ini masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2) subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.tegas Kapolresta Deliserdang.

Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto angkat bicara terkait kasus penganiyaan terhadap anggotanya Serka Amos Bangun. Dandim 0204/DS Letkol Yoga Febri tidak terima anggotanya dianiaya oleh oknum Pemuda Pancasila.

 “Saya sudah serahkan proses hukumnya ke polresta Deliserdang, dan berharap agar pelaku yang terlibat secepatnya ditangkap. Dan bagi ormas lainya jangan satupun  coba – coba melindungi diantara tersangka, “sebut Dandim 0204/DS.(Red)



Komentar Anda

Berita Terkini