Terkait Kasus Nico Purnomo, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang : Tersangka di Proses TAT berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021 dan Perber No: 1 / PB / MA / III Tahun 2014

author photo

 


DELISERDANG | Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Zulkarnain, SH menjelaskan, kalau terkait tersangka An. Nico Purnomo, lk, 22, warga Dusun II Desa Cimahi Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talun Kenas Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 17.00 Wib di Desa Juma Tombak Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang menyangkut kasus Narkotika dengan barang bukti 2 paket Shabu seberat 0.34 gram, dilakukan Rehabilitasi di Yayasan Caritas PSE Lubuk pakam.

" Terhadap kasus tersangka Nico Purnomo sudah dilakukan gelar perkara di aula Sat Narkoba Polresta Deliserdang pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, dan dari hasil gelar perkara bahwa terhadap Nico Purnomo telah cukup unsur untuk dilanjutkan ke proses penyidikan," terang Kasat Narkoba Polresta Deliserdang,Kompol Zulkarnain kepada sejumlah wartawan Selasa, (31/1/2023) di Mapolresta Deliserdang. 

Tersangka Nico Purnomo 

Lanjut dijelaskannya, kalau berdasarkan hasil gelar perkara tersebut terhadap Nico Purnomo memiliki barang bukti di bawah satu gram, dan bukan merupakan jaringan dan bukan residivis, maka dilakukan Proses TAT (Team asessment Terpadu) berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan berdasarkan Peraturan Bersama Nomor : 1 / PB / MA / III Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan kedalam lembaga rehabilitasi. 

" Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2022, terhadap Nico Purnomo dilakukan Asessment Terpadu di BNN Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, setelah mendapatkan Rekomendasi dari BNN kabupaten Deliserdang yang menyimpulkan bahwa dapat diberikan layanan rehabilitasi maka terhadap Nico Purnomo dilakukan rehabilitasi di Yayasan Caritas PSE Lubuk pakam," jelas Kompol Zurkarnain.

Kemudian lanjutnya lagi, pada tanggal 15 November 2022 dikirimkan surat permohonan penetapan Rehabilitasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dan pada tanggal 22 Desember 2022 dilakukan gelar perkara SP3 di aula Sat Narkoba Polresta Deliserdang dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Lubuk pakam, Kasi Propam Polresta Deliserdang, Kasi Was Polresta Deliserdang, Kasi Hukum Polresta Deliserdang.

Kabagwasidik Polda Sumut, Kompol Siti Rohani saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

Menyangkut dalam hal ini, pihak Wasidik Direktorat Narkoba Polda Sumut melalui Plh. Kabagwasidik Polda Sumut, Kompol Siti Rohani saat ditemui awak media ini di ruanganya menjelaskan, kalau kasus Nico Purnomo sudah sesuai dengan prosedur penyidikan sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor : 1 / PB / MA / III Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan kedalam lembaga rehabilitasi. ( Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini