21 Tersangka Diringkus, Polda Sumut Amankan 263 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi

author photo
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adjib Pamungkas saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023).



MEDAN
| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 13 kasus penyelundupan narkotika sekaligus meringkus 21 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan. 

"Untuk sabu kita amankan seberat 263.982,66 gram. Ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023) di Balai Wartawan Mapolda Sumut. 


Wisnu menjelaskan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini merupakan jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh - Tanjung Balai - Batubara - Medan - Riau). 

"Untuk ganja dari jaringan dalam negeri (Aceh), yang akan didistribusikan ke Medan dan Binjai," ucapnya. 

Wisnu mengatakan, adapun modus penyelundupan narkotika ini yakni, menjemput sabu ke tengah laut Indonesia perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan. 

"Selanjutnya disembunyikan di sampan, kemudian dibawa ke daratan dan disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi," jelasnya. 

Wisnu memastikan dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 orang. Adapun total kerugian materil dari narkotika yang diamankan ini berjumlah Rp 268 miliar.

"Kita masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," pungkas Wisnu. (Dedi)

Komentar Anda

Berita Terkini