Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Polda Sumut Diperiksa

author photo
Anggota DPRD Tanjung Balai, MM saat menghadiri panggilan Polda Sumut.



MEDAN
| Anggota DPRD Tanjungbalai yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kasus 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi (MM) akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/4/2023) siang.

"Iya, yang bersangkutan hadir hari ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui telepon seluler.

Namun, Yemi belum bisa memastikan penahanan MM, karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Selesai pemeriksaan baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya," tandas mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Amatan wartawan, dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya.

MM mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci hitam masker hitam dan kacamata.

Turun dari mobil, DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung. Nampak beberapa pria mendampinginya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi, hari ini.

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal yang dikirim ke Mukmin Mulyadi, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu, terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya. (Dedi/Red)

Komentar Anda

Berita Terkini