Team Unit Reskrim Polsek Biru Biru saat melaksanakan Sweeping di warung Desa Sidodadi yang diduga dikabarkan ada aktivitas praktek perjudian tembak ikan |
BIRU BIRU | Polsek Biru-biru melaksanakan sweeping untuk menindak lanjuti laporan wartawan media online yang menyebutkan adanya permainan judi jenis mesin tembak ikan yang beroperasi di Desa Sidodadi kecamatan biru-biru kabupaten Deli Serdang.
Giat Sweeping tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biru Biru Ipda Irfan Alma, S.H didampingi oleh Aiptu Sejahtera Surbakti, Aiptu Daniel Munthe, Aipda Agus Susanto, Aipda A.B Sinurat dan Bripka Preden Tarigan.
Jumat (31/32023) mulai pukul 20.00 Wib s/d selesai.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Irfan Alma, S.H kepada moltoday.com Sabtu (1/4/2023) kalau hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan dumas dari salah satu media online yang mengatakan di Desa selamat ada Praktek Perjudian jenis tembak ikan.
" Mendapat informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan saya selaku Kanit Reskrim secara lisan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, dan kemudian saya mengumpulkan team unit reskrim untuk melakukan sweeping di titik lokasi yang dituliskan di berita media online itu," jelas Ipda Irfan.
Lanjut dijelaskan Ipda Irfan, kalau dalam giat Sweeping itu ada beberapa tempat lokasi yang menjadi sasaran antaralain Warung Keleng, warung Japet, Warung Ponen dan Warung Budi yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Biru-Biru seperti yang dituliskan dalam berita media online.
" Dalam giat Sweeping itu tidak ada ditemukan aktivitas perjudian di beberapa lokasi tersebut. Disinyalir
memang dulunya di beberapa lokasi tersebut pernah dijadikan sebagai lokasi perjudian. Diduga permainan perjudian tersebut dikendalikan oleh oknum TNI AD, namun sejak digencarkan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian maka sudah tidak ada lagi yang berani membukanya lagi," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas ini.
Namun walaupun begitu katanya, Personil kemudian memberi arahan kepada beberapa orang warga dan pemilik warung untuk tidak membuka atau mengizinkan permainan judi jenis apapun di lokasi tersebut. Apabila ketahuan akan dilakukan tindakan tegas. Apabila ada mengetahui praktek perjudian agar segera melaporkannya kepada pihak Polsek Biru Biru. ( Red)