Kapolsek Medan tuntungan Bersama Unit Reskrim Berhasil Ungkap Percobaan Curanmor

author photo

MEDAN | Kapolsek Medan Tuntungan IPTU CHRISTIN MALAHAYATI SIMANJUNTAK SS MH bersama Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian atau Percobaan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor). 

Tersangka adalah R. BALDIP, lk, 55, kristen, wiraswasta, alamat pasar 2 Gg melati No. 15 Kel. Tanjung sari kec. Medan selayang.


Tersangka ditangkap atas dasar laporan korban JUNEDI GINTING, lk, 43, Islam, wiraswasta / security komp. Asoka asri, alamat jalan Flamboyan 1 Kel. Tj selamat kec. Medan tuntungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/191/IV/2023/SPKT/Polsek Medan tuntungan, tanggal 24 April 2023.

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan IPTU CHRISTIN MALAHAYATI SIMANJUNTAK SS MH kepada moltoday.com Kamis (27/4/2023) menerangkan, kalau kejadian itu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 05.15 wib di Jalan Flamboyan 1 komplek taman asoka asri Kel. Tj selamat kec. Medan tuntungan tepatnya di depan salah satu rumah dekat Pos security.

Dimana pada saat itu,lanjut Kapolsek,  korban JUNEDI GINTING bersama rekan nya HABIB FATIR HARIZI SINUHAJI melaksanakan piket security di areal komplek taman asoka asri mulai pukul 20.00 wib, dan tak berselang lama kemudian, korban bersama saksi masuk ke Pos security. 

"Di pos security itu korban sedang duduk dan tertidur di atas kursi plastik dekat portal pos, kemudian saksi baru keluar dari kamar mandi yang berada di dalam Pos dan melihat pelaku R. BALDIP sedang mendorong 
sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol BK 2563 AIQ milik korban, (kunci kontak lengket di sepeda motor) yang sebelumnya di parkiran di salah satu depan rumah komplek berdekatan dengan Pos," jelas Kapolsek.

Melihat kejadian itu, sambung Kaoolsek, saksi berteriak kepada korban mengatakan "Ndan, kreta Ndan",  kemudian spontan korban langsung menarik / menutup portal lalu mengejar ke arah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor tersebut.

Namun, tersangka R. BALDIP membantah dan  mengatakan "saya dari mesjid, nggak ada aku pegang kretamu", karena pada saat itu tersangka R. BALDIP dalam kondisi baju basah dan kotor, korban tidak percaya dan membawa pelaku dan barang bukti  ke Polsek Medan tuntungan.

" Sekaran tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di komando. Dan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e subs 362 subs 53 ayat (1) KUH pidana," pungkas Kaoolsek  IPTU CHRISTIN. ( Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini