Sehari Melakukan Penyelidikan, Kapolsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

author photo
Mapolsek Medan Tuntungan ( Int)


MEDAN
| Hanya sehari melakukan penyelidikan Team Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dikomandoi oleh Iptu Cristin Simanjuntak berhasil mengungkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor ( Curanmor) jenis roda dua. 


Pelaku adalah Muhammad Adnan alias Anan, Lk, 18 , Buruh bangunan,  Islam , warga Desa Sawit Rejo Kec. Kutalimbaru dan Budiman, Lk, 24, Buruh bangunan, Islam, warga Desa Gelugur Rimbun Pancur Batu .

Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban, Jasman Sitepu,SH dengan nomor LP: 150 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Medan Tuntungan / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tertanggal  3 April 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU CHRISTIN MALAHAYATI SIMANJUNTAK, SS, MH menjelaskan,  kalau awalnya kejadian itu pada tanggal 3 April 2023, pukul 06.30 wib. Dimana pada saat itu korban sedang memanaskan mesin sepeda motornya merk Honda Vario BK 4613 AGF di teras depan rumahnya di jln. Flamboyan raya Gg ikhlas Kel. Tj. Selamat Kec. Medan tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan IPTU CHRISTIN MALAHAYATI SIMANJUNTAK SS,MH.

" Kemudian korban masuk kedalam rumahnya dan meninggalkan sepeda motornya dirumah. Lalu, sekitar beberapa menit kemudian korban keluar dari dalam rumah  sepeda motor nya tersebut sudah hilang," Jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan cek TKP, ditemukan adanya rekaman CCTV dari rumah tetangga korban yang terlihat bahwa pelakunya adalah tiga orang laki - laki mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah. Lalu team dilakukan penyelidikan tentang identitas pelaku tersebut, setelah itu pelaku diketahui tinggal disekitar gelugur rimbun, lalu dilakukan pencarian, hingga pada tanggal 04 April 2023, pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di sekitar desa sei gelugur kec. Pancur batu yg mengaku bernama BUDIMAN.

Lalu setelah dikembangkan, pelaku kedua berhasil diamankan di daerah Desa Tuntungan Pancur batu yang mengaku bernama MUHAMMAD ADNAN alias ANAN, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan guna penyelidikan lebih lanjut.

" Adapun kerugian korban 
satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4613 AGF. Dan Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPIDANA dengan hukuman tujuh tahun penjara," Terang Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU CHRISTIN .( Red)

Komentar Anda

Berita Terkini