Tak Sampai 24Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tamora

author photo

 

Tersangka Marli Abdi SINAMBELA



DELISERDANG
| Tak sampai 24Jam setelah menerima laporan dari korban, Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ( Tamora) berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di Lorong II Linkungan II Kel. Tanjung Morawa Pekan, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 06.30 wib.

Tersangka adalah MARLI ABDI SINAMBELA, lk, 26 , Kristen, tidak bekerja, warga Lorong II Link II Kel. Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Tersangka ditangkap dasar laporan korban An. YEHUDA TARIGAN, lk, 26 , Kristen, wiraswasta, alamat Lorong II Linkungan II Kel. Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan Laporan polisi nomor : LP /B /152 / IV / 2023 /POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Tanggal 17 April 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir menjelaskan, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 06.30 wib, dimana saat itu korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang semula terletak di garasi sudah tidak ada lagi/hilang.

Selanjutnya korban melakukan  pencarian terhadap sepeda motornya, namun tidak ditemukan lagi. Dan
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah), dan merasa keberatan korban pun akhirnya  melapor ke Polsek Tanjung Morawa guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Barang Bukti 

" Begitu menerima laporan dari korban team langsung turun guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban dan saksi saksi.  Dari keterangan korban, sepeda motornya yang hilang itu merk Honda Supra GTR dengan Nopol. BK 2064 XAY, Nosin. KB21E11025111 Noka. MH1KB2116GK026794," jelas Iptu OJ Samosir.

Dari hasil penyelidikan Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kalau pelaku yang mencuri sepeda motor korban mengarah ke tersangka An. MARLI ABDI SINAMBELA.

Besoknya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 sekira pukul 12.30 Wib,
Team tembus pandang kalau pelaku sedang berada di Kel. Menteng Kec. Medan Denai Kota Medan, kemudian team langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan  mengamankan pelaku.

 "Dari pelaku turut di amankan satu (1) unit sepeda motor honda supra GTR tanpa nomor polisi milik korban, selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna dilakukan pemeriksaan," Terang Kanit Reskrim. ( Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini