Tersangka Abay Bastian Chaniago |
MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH bersama Team Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus Penipuan dan penggelapan Sepeda motor.
Tersangka adalah Abay Bastian Chaniago, 22, pengangguran, warga JL. Sisingamangaraja Garu II Kelurahan Harjosari Medan Amplas.
Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan korban dengan nomor:
LP/B/249/V/2023 Tanggal 22 Mei 2023.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS, MH saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib membenarkan atas penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.
" Iya benar, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Tuntungan," Ujar Iptu Christin.
Dijelaskan Kapolsek, kalau modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya dengan berpura pura meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli mie aceh.
Dimana pada saat itu, Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, pelaku datang ke rumah kontrakan korban yang berada JL. Setia Budi Ujung Gang Barus Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sesampainya di depan rumah kontrakan korban, pelaku meminjam Sepeda motor korban dengan alasan membeli mie aceh. Karena sudah saling kenal, akhirnya korban pun memberikanya tanpa ada rasa curiga.
Tetapi sudah menunggu berjam-jam pelaku tak datang datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Merasa curiga, korban pun akhirnya mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi tempat tinggal pelaku namun tidak ditemukan.
Tidak terima dengan ulah pelaku, maka korban pun akhirnya mendatangi Mapolsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan untuk buat laporan pengaduan.
" Tersangka di persangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin.( Red).