Aksinya Direkam CCTV, Ucil Diringkus Polsek Medan Tuntungan

author photo

MEDAN |  Team Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor ( curanmor) jenis Roda Dua yang terjadi di Jln. Cardiac belakang RSU H. Adam Malik tepatnya di Kost Teratai Guest House Kel. Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan pada Jum'at (23/6/2023) sekira pukul 18.32 Wib.

Tersangka adalah FERNANDA ANGGITA SITEPU als KANCIL als UCIL, 24, Pengangguran, Kristen,  Alamat Kost-kostan No. B-3 Jln. Bunga Lau Kel. Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan. 

Tersangka ditangkap atas laporan korban An. BASRI PRIMSA S, dengan nomor LP: 314 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Medan Tuntungan / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tertanggal 23 Juni 2023.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S.,M.H. saat dikonfirmasi wartawan Minggu (25/6/2023)  membenarkan atas pengungkapan kasus curanmor tersebut.

"Y bener, pelaku sudah kita amankan di Polsek Medan Tuntungan dan lagi tahap pemeriksaan," Terang Kapolsek Iptu Christin.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Wanita ini, kalau kejadian itu pada hari Jumat Tanggal 23 Juni 2023 pukul 18.32 Wib. Dimana saat itu korban di telpon penjaga kostan miliknya untuk memberitahukan kalau sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc warna merah Tahun 2015 milik korban sudah bergeser dari teras rumah tempat sebelumnya korban parkirkan.

" Mendapat informasi itu korban langsung kembali ke kost miliknya itu, dan sesampainya dilokasi korban sudah mendapati sepeda motornya itu sudah berada di luar pinggir jalan dengan kondisi kunci kontaknya sudah rusak," Jelasnya.

Kemudian korban langsung melihat CCTV yang ada di kost itu, dan dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki laki yang tidak dikenal sedang berusaha mencuri sepeda motor  milik korban, dan kemudian korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya, dan kemudian orangtua korban mencari tau identitas pelaku.

" Akhirnya diketahui pelaku bernama Fernanda Sitepu, dan tidak lama kemudian orangtua korban memberitahukan korban bahwasannya pelaku sudah berhasil ditangkap dan sudah ditahan di Polsek Medan Tuntungan," ujar Iptu Christin.

Adapun kerugian korban satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250cc warna merah Tahun 2015.

" Dan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 dari KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun kurungan  penjara," Pungkas Kapolsek.( Jas)

Komentar Anda

Berita Terkini