Judi Dadu Kopyok Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Medan Baru, APH Setempat Diduga " Tutup Mata"

author photo
Dadu Kopyok ( int) 

MEDAN | Praktek Perjudian jenis Dadu Kopyok bebas beroperasi di Jalan Piano, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Medan Baru Polrestabes Medan. 

Dengan bebas beroperasinya aktivitas praktek perjudian tersebut menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat, dan menilai Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat yakni Polsek Medan Baru terkesan melakukan" Tutup Mata" alias "Pembiaran". 

Warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan Kamis (22/6/2023) siang mengatakan bahwa lokasi judi itu dikabarkan beroperasi mulai sore hingga tengah malam.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas lokasi perjudian tersebut,” kata warga.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/6/2023) terkait dugaan ada lokasi judi dadu kopyok di Wilkum Polsek yang di pimpinya sampai berita ini dinaikkan oleh redaksi belum memberikan keterangan. 

Hal serupa juga terhadap  Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP H Bangun. Perwira berpangkat tiga balok emas ini juga tidak menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan.

Lain halnya dengan kasat reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (22/6/2023) sore, kasat mengatakan akan segera menindak lokasi perjudian dijalan Piano.

Dalan pesan WhatsApp yang dilayangkannya, Kompol Teuku Fathir mengatakan "Kami Tangkap", balasnya singkat.( Jas) 


Komentar Anda

Berita Terkini