Polsek Medan Tuntungan Bersama Tiga Pilar Sosialisasi Terkait Bangunan Liar di Tanah Pemko Medan

author photo
Polsek Medan Tuntungan bersama tiga pilar saat melaksanakan sosialisasi kepada warga yang mendirikan bangunan liar di tanah pemko medan. ( Sabtu ( 10/6/2023). 


MEDAN |
Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan bersama Tiga Pilar melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang mendirikan bangunan liar diatas tanah milik Pemko Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.1 di Jalan Flamboyan II, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Sabtu (10/6/2023) mulai pukul 08.30 wib sampai dengan selesai.

Adapun pelaksana giat sosialisasi itu antaralain Kasi Trantib Kec. Medan Tuntungan Juan Lingga, PS. Kanit Intelkam Polsek Medan Tuntungan Aiptu MH. Manulang, Aipda Edi Janwar Gurusinga, Bhabinsa Koramil 07 MTT, Kepling Kel. Tanjung Selamat dan Kepling Kel. Simpang Selayang

Sebelum melaksanakan sosialisasi kelapangan, team sebanyak 30 orang terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Aula Kantor Kec. Medan Tuntungan, Jl. Bunga Melati No.1, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan dengan di pimpin oleh Kasi Trantib Kec. Medan Tuntungan Juan Lingga dan PS. Kanit Intelkam Aiptu MH. Manulang.


Dan sekira Pukul 10.20 wib, Tim mulai melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Kepada Warga yang mendirikan Bangunan Liar diatas Tanah Milik Pemko Medan Sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.1, yang terletak di Jl. Flamboyan II, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Kec.Medan Tuntungan Juan Lingga menyampaikan kepada warga pemilik bangunan, bahwa Pemko Medan berencana akan melakukan Pembangunan Kantor dan Sarana Fasilitas umum lainnya di lahan milik Pemko Medan. Sehubungan dengan hal tersebut agar warga tidak menambah bangunan yang sudah ada.

" Apabila nantinya Pemko Medan  melakukan Kegiatan Pembangunan, kiranya warga bersedia untuk membongkar sendiri bangunan nya masing-masing," Ujar Kasi Trantib.

Adapun pihak warga yang hadir yang terlibat dalam pendirian bangunan liar diatas lahan Pemko Medan itu yakni, T. Sembiring, Pemilik Bangunan Semi Permanen ( Rumah tempat tinggal ).
B. Silalahi, Pemilik Bangunan Semi Permanen ( Kedai Kopi ). K. Ginting ( Pemilik Bangunan Semi Permanen ( Kedai Kopi). Pak Surbakti, Pemilik Bangunan Semi Permanen ( Kedai Kopi).

Pada saat Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tersebut, salah seorang warga An. B. Surbakti, bersedia untuk melakukan Pembongkaran Bangunan sendiri.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH menjelaskan, kalau hal itu dilakukan sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.1, yang terletak di Jl. Flamboyan II, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

" Selain itu dasar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," Jelas Kapolsek Medan Tuntungan. 

Kapolsek menerangkan, Pukul 11.20 wib, seluruh rangkaian kegiatan telah usai, dan selanjutnya tim membubarkan diri dan meninggalkan lokasi kegiatan." Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan tertib," Terangnya. ( Jasa Lubis) 
Komentar Anda

Berita Terkini