Terkait Rentenir Rampas Kendaraan Warga Dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa, Kanit Reskrim: RJ Sudah Kita Laksanakan

author photo

Ket Foto: Sepeda motor korban


DELISERDANG | Cara penagihan hutang akhir - akhir ini banyak meresahkan warga. Pasalnya, para pihak rentenir sering melakukan penagihan secara ala preman dengan mengambil paksa kendaraan milik nasabahnya yang bermasalah dalam pembayaran.

Padahal, cara ala preman itu sudah melanggar hukum sesuai pasal 362 KUHP yang berbunyi "setiap seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

Seperti kejadian baru baru ini yang dialami Ika Wati (33) Warga Patumbak pada Jumat tanggal 28 April 2023 malam. Dimana saat itu korban berkunjung ke rumah kakaknya di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.

Sepeda Motor miliknya diambil paksa oleh oknum rentenir berinisial Novita (24) warga kecamatan Patumbak. 

Saat ditelusuri awak media, salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan rumah Novita mengatakan, bahwa Novita dikenal rentenir berdarah dingin yang meresahkan nasabahnya.

 "Setiap orang yang meminjam uangnya dikenakan bunga 20%, jika tidak tepat waktu membayar, Novita akan melakukan hal yang arogan kepada nasabahnya," sebut warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit,SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir menjelaskan, kalau awalnya permasalahan itu korban Ika Wati memiliki utang piutang dengan terlapor oknum rentenir berinisial Novita sebanyak 3 juta ikut bunga. Dan korban sudah pernah membayar angsuran/ cicilan sebesar Rp 1 juta ke oknum rentenir tersebut.

"Meski sudah pernah membayar cicilan, Novita tetap mengambil paksa kendaraan milik korban dan menyuruh membayar keseluruhan utang senilai Rp 3 jutaan," Jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu OJ Samosir kepada wartawan Jumat ( 16/6/2023).

Kemudian korban menjumpai terlapor di rumahnya untuk menanyakan sepeda motor miliknya dan sisa hutangnya ke terlapor. Tetapi, si terlapor Novita meminta kepada korban untuk memulangkan uang yang dipinjam teman - teman korban yang dibawa korban saat meminjam uang ke Novita dengan total keseluruhan RP 10 Juta.

"Tidak terima dengan perampasan itu, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Morawa," terang Iptu OJ Samosir.

Setelah menerima laporan korban lanjut Iptu OJ Samosir, Polsek Tanjung Morawa mencoba mengedepankan Restoratif Justice (RJ) antara kedua belah pihak, tetapi gagal dikarenakan sikorban meminta semua utangnya untuk diputihkan.

Iptu OJ Samosir menyebut, atas kejadian perampasan sepeda motor ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini sepeda motor milik korban sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa".pungkas Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir. ( Jasa)

Komentar Anda

Berita Terkini