Tindak Lanjuti Dumas Presisi, Unit Reskrim Polsek Delitua Lidik Rumah Kost di JL. Djamin Ginting

author photo
Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH saat mengecek dan Lidik salah satu rumah yang di informasikan Gelper tembak ikan. 

MEDAN | Diinformasikan Gelanggang Perjudian ( Gelper) Tembak ikan, Unit Reskrim Polsek Delitua " Melidik" salah satu rumah kost di Simpang Pos Jalan Dijamin Ginting Gang Pelajar, seberang Apotik Nova atau Stasiun Murni, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Selasa, (27/6/2023) sekira Pukul 16.30.


Dalam melakukan penyelidikan itu team di pimpin oleh Panit Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH bersama Bripka Frans Ginting dan Briptu Luhut Siringoringo.

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, SH,MH melalui Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH kepada wartawan Selasa, (27/6/2023) menjelaskan, kalau penyelidikan itu dalam menindak lanjuti laporan Dumas Presisi melalui beberapa media online yang menyebutkan bahwa di Simpang Pos Jalan Dijamin Ginting Gang Pelajar, persisnya seberang Apotik Nova atau Stasiun Murni, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ada salah satu rumah di jadilkan gelper perjudian jenis tembak ikan. 

" Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke objek dimaksud tidak ada ditemukan aktivitas praktek perjudian seperti yang wartakan beberapa media online itu, bahkan saat didapati pintu rumah itu posisi di gembok dari luar dan ada tulisan "Rumah Disewakan" ," Jelas Ipda Syawal Sitepu.

Dan menurut keterangan warga sekitar rumah itu, lanjut Panit Reskrim, kalau rumah itu sudah lama tidak ada penghuninya. " Menurut keterangan warga kalau rumah itu sadah lama tidak ada yang menempati," terang Ipda Syawal Sitepu. ( Jas)
Komentar Anda

Berita Terkini