Lokasi galian tanah merah di lahan PTPN2 yang berada di Desa Tadukan Raga Kec. STM Hilir. |
DELI SERDANG | Proyek Dispora Sport Centre yang terletak di jalan Arteri Bandara Kuala Namo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diduga menggunakan material ilegal.
Salah satunya sumber material tanah timbunan yakni dari Desa Tadukan Raga yang merupakan lahan Tanah PTPN 2 HGU No 95 Aktif yang di eksploitasi ke proyek Sport Center.
Dari hasil penelusuran wartawan media ini ,terpantau sebagian besar material yang di pasok ke sport centre tersebut berasal dari hasil korekan tanah PTPN2 HGU NO 95 aktip kebun patumbak yang terletak di Sungai Basah desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir.
Sumber dilapangan menyebutkan galian C ini dikelola olah inisial SHR yang di duga ilegal dan tanah hasil korekan tersebut di jual ke proyek dispora sport centre di jalan arteri bandara Kuala Namau Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang security proyek sport centre yang bernama Abdi yang berhasil di wawancarai awak media ini, terkait siapa pemasok meterial tanah timbun ke proyek ini, menyebutkan nama candra lingga.
"Klo mau konfirmasi ,silahkan konfirmasi ke candra lingga pak" ungkap Abdi dengan singkat.,
Namun ketika di konfirmasi melalui tlp selulernya pada Rabu (9/8/2023), Candra Lingga, membantah kalau dirinya pemasok material tanah timbun ke proyek sport centre.
Pada awalnya memang kita yang memenangkan tender tersebut ,namun saat ini sudah kita sub kan ke PT lain "setau saya yang memasok tanah timbun saat ini ke proyek tersebut , juminten , boru si naga,dan arnold. "ujar candra dengan singkat.
Secara terpisah humas PTPN2 Rahmat kurniawan ketika di konfirmasi melalui telepon selular menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset PTPN2 HGU 95 aktip kebun patumbak.dan saat ini ,terkait masalah galian disana,sudah di laporkan ke pihak penegak hukum.
Tudingan dari berbagai pihak bahwa proyek dispora pengadaan sarana olah raga sport centre menerima pasokan material ilegal .memang lagi ramai di perbincangkan di kalangan publik dan media ,sehingga menimbulkan asumsi yang negatif terhadap proyek pemerintah tersebut.(P Limbong)