Kedua tersangka bersama barang bukti |
MEDAN | Dua orang kurir narkoba jenis ganja diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Sei Batang Serangan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Rabu (2/8/2023).
Kedua tersangka yakni Juanda (27) dan Agus Rudiansyah (30). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 133 kg ganja.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasi Humas Kompol Riama Siahaan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Sei Batang
Serangan.
"Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U yang diduga membawa narkotika jenis ganja," ujar Riama.
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 15 bungkus narkotika jenis ganja ditemukan dari dalam mobil.
Riama menjelaskan polisi kemudian melakukan pengembangan kemudian
dan ditemukan kembali 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg dari dalam rumah yang terletak di Jalan Flamboyan Medan.
"Kemudian petugas menanyakan kepemilikan barang bukti
tersebut dan kedua tersangka mengakui
barang bukti tersebut adalah milik seorang laki-laki (DPO yang identitasnya sudah
diketahui)," ucapnya.
"Yang mana kedua tersangka
dihubungi oleh laki-laki tersebut untuk menjemput 133 kg narkotika jenis ganja dari Pindeng Aceh Timur dan mengantarnya ke Medan yaitu ke Jalan Flamboyan Medan, untuk
mengantarkan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal," sambungnya.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka tersebut berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Dari kedua tersangka polisi turut mengamankan 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.
"Analisis sementara 1 gram ganja bisa digunakan untuk 1 orang. Sehingga dari ganja sebanyak 133.000 gram,
orang yang terselamatkan kurang lebih
sebanyak 133.000 orang," terangnya. (Jas)