Bravo..! Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Langsung Pimpin Penangkapan Jurtul Togel di Namorambe

author photo
Tersangka Joker Aman Damanik

Deli Serdang (Moltoday) - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, berhasil meringkus seorang pria juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) Sydney, Singapore (SGP) dan Togel Hongkong (HK).

Jurtul togel itu adalah Joker Aman Damanik (32) penduduk Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang yang diringkus di sebuah warung kopi di Jalan  Pembangunan, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin, 20 November 2023 sekira pukul 21.05 WIB.

Penangkapan Joker dibenarkan Kapolresta Deli Serdang, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif SH SIK MH, dalam siaran persnya kepada wartawan,  Selasa (21/11/2023).

"Dari pelaku Joker berhasil diamankan barang bukti diamankan satu unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam yang berisikan nomor-nomor togel, dan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah," ujar Kompol Wirhan. 

Barang bukti handphone

Dijelaskan Kasat Reskrim, Senin, 20 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB Tim Resmob Bringas yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif SH SIK MH, sedang melakukan mobil/penyelidikan terkait adanya informasi yang berkembang di masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian sekira pukul 20.45 WIB, tim mendapati informasi dari seorang informan bahwa adanya permainan judi jenis togel yang sedang berlangsung di Jalan Pembangunan, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe,  Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tim segera meluncur ke TKP yang dimaksud dan setibanya di lokasi yang dimaksud sekira pukul 21.05 Wib Tim Bringas berhasil menemukan seseorang yang diketahui sedang melakukan perjudian jenis togel.

"Selanjutnya, kita langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam, dan uang yang diduga sebagai alat untuk melakukan perjudian jenis togel," ungkap Kompol Wirhan. 

Barang bukti 

Selanjutnya, tim memboyong pelaku ke Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut. Hasil introgasi terhadap pelaku mengaku benar sebagai jurtul togel sejak satu tahun lalu, dan pelaku tidak mengenali bandar dikarenakan pelaku hanya mengirim hasil rekapan nomor-nomor togel dari handphone.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan sebagai penulis permainan judi jenis togel sebesar Rp.600.000 dan pelaku menerima pesan masuk melalui handphone dengan isi pesan nomor-nomor togel, dan selanjutnya nomor yang diterima direkap dan uang hasil pembelian diterima pelaku dari pembeli," beber Kompol Wirhan. 

Kini, pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, guna berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Wirhan. (Ded/Lubis)

Komentar Anda

Berita Terkini