Polsek Talun Kenas Diduga "Beckup" Galian C di DAS Sungai Belumai Desa Kuta Jurung

author photo
Alat berat jenis excapator sedang mengorek material di sungai belumai desa kuta jurung kecamatan stm hilir.

DELISERDANG | Oknum Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang diduga kuat melakukan Beckup terhadap aktivitas Penambangan Ilegal (galian C) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belumai Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, aktivitas Penambangan tersebut sudah berlangsung sudah cukup lama namum belum pernah mendapat penindakan dari pihak Kepolisian baik dari Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut.

Padahal, akibat penambangan itu menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan dan ekosistem Aliran  Sungai Belumai.

Namun demikian aparat kepolisian setempat Polsek Talun Kenas seolah tidak respon atas perusakan lingkungan tersebut dan terkesan melakukan pembiaran.

Ket Foto: Truck pengangkut hasil penambangan masuk ke lokasi.

Kapolsek Talun Kenas AKP Jurnal M Aritonang SPd yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (1/11/2023) menjawab akan cek dan tindaklanjuti.

Dikonfirmasi lebih lanjut, pada Sabtu (4/11/2023) jawaban Kapolsek Talun Kenas masih sama " Tks pak.. kami tindak lanjuti ya" jawabnya 

Akan tetapi hingga saat ini, Selasa (7/11/2023) aktivitas galian C di DAS Sungai Belumai di Desa Kuta Jurung STM Hilir itu masih eksis beroperasi.

Pantauan awak media ini dilapangan terlihat ada 2 alat berat jenis excapator yang digunakan untuk mengeruk material di sungai Belumai. 

Keterangan dari salah seorang operator dilapangan bahwa di sungai itu ada dua pengelola berinisial F dan G yang disebut oknum polisi " dua pengusahanya ini, satu alat berat ini sedang rusak bg" ujar operator tersebut kepada wartawan.

Menanggapi hal ini, pengiat relawan JPKP DPD Kabupaten Deli Serdang, meminta Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara segera melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Ilegal tersebut  sebelum terjadi bencana hingga menimbulkan korban. 

 "Aparat penegak hukum jangan tutup mata dan menganggap sepele masalah penembangan itu, segera mungkin lah bertindak, karena masalah ini menyangkut dengan lingkungan hidup. Dan jangan hanya kepentingan pribadi lingkungan jadi rusak," Tegas Wakil Ketua Penggiat JPKP Deli Serdang, Pujian Tarigan. (HS)

B e r s a m b u n g . . .


  

Komentar Anda

Berita Terkini