Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Tuntungan Tangkap 3 Pelakunya

author photo
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Cristin M Simanjuntak SS,MH saat menginterogasi tersangka.

MEDAN | Polsek Medan Tuntungan pada Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, dengan menangkap tiga pelakunya.

Ketiga pelaku adalah, Rikki Ricardo Surbakti alias Keddok, Dandi Andik alias Demit. Kedua pelaku ini diringkus di Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting, Medan.  

Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Alex Sander Bukit alias Alex dibekuk dari tempat persembunyiannya di daerah Kabanjahe, Tanah Karo, Minggu, 5 Nopember 2023.

Penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alta Tatareda, SH, SIK  melalui Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS,MH,  Rabu (8/11/2023).

"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Ivan Ricardo (28) warga Jalan Bunga Ringe, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dengan laporan Polisi No. LP/67/II/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 16 Februari 2023," kata Iptu Christin. 

Dikatakan Iptu Christin, ketiga pelaku beraksi di rumah korban pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 06.30 WIB.

"Saat itu, korban bangun pagi dan terkejut melihat gembok pagar rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak serta dua unit sepeda motor masing masing Yamaha Vixion warna merah plat BK 2071 AEA dan Honda Revo warna hitam plat BK 5762 AKQ yang sebelumnya parkir di garasi rumah sudah tidak ada lagi," ungkap Iptu Christin. 

Kemudian, lanjut Christin, korban bersama saksi-saksi lain melihat petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar kejadian dan saat itu diketahui siapa pelaku pencuriannya. 

"Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti switer warna hitam, gagang kunci letter T, dua mata kunci letter T pendek, kaos warna biru dongker, dan celana pendek warna cokelat," jelas Christin. 

Kini, sambung Christin, ketiga pelaku sudah diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Iptu Christin. (Dedi/Red)

Komentar Anda

Berita Terkini