Beraksi di Wilkum Polsek Patumbak, Simanjuntak Nginap di Sel.

author photo
Tersangka SYAHDU SIMANJUNTAK

PATUMBAK | Kapolrestabes Medan KOMBES POL. VALENTINO ALFA TATAREDA SH, SIK melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan ( Curas) sebagaimana di maksud dengan Pasal 365 KUHPidana. Rabu (6/12/2023) di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas. 

Tersangka adalah SYAHDU SIMANJUNTAK, 28, Islam, Swasta, Jl.Garu IX Kelurahan Haji sari II Kecamatan Medan Amplas. 

Tersangka ditangkap Petugas atas dasar UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Laporan Pengaduan AMRAN HUSNI, 56, Islam, PNS, JL.Pertahanan Pasar IV Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak dengan Laporan Polisi No.LP/B/825/XII/2023/SPKT POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN tnggal 06 Desember 2023.

Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH, MH kepada wartawan Kamis, (7/12/2023) mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023.

"Kejadian nya sekitar pukul 13.00 Wib, dimana pada saat itu korban bersama dengan anak nya naik ke angkot Rajawali di simpang Amplas Medan, tiba-tiba pelaku langsung mengambil HP anak korban yang di simpan di kantong celana depan sebelah kanan hingga korban terjatuh di dalam angkot. Akibat di tarik oleh pelaku dan pelaku langsung melarikan diri selanjutnya korban berteriak rampok... rampok... rampok...,namun pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus melarikan diri ke arah jembatan sungai asahan Medan Amplas, " Terang Kapolsek. 

Berselang beberapa waktu jelas Kapolsek, , melintas Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU JIKRI SINURAT SH,MH dan panit Reskrim IPDA M.YUSUF DABUTAR SH,MH bersama satu Team Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan yang setiap hari nya di lakukan di wilayah hukum Polsek Patumbak sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan. 

Kanit Reskrim langsung menanyakan kepada korban yang berteriak, atas kejadian tersebut dan korban menerangkan kepada Team bahwa HP anak korban bernama MUHAMMAD JULFAHMI baru saja di rampok oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri pelaku rambut ikal, hitam, pendek serta menggunakan baju kaos warna putih dan celana boxer hitam dan korban mengatakan pelaku melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas. 

Atas dasar keterangan dari korban tersebut Team melakukan pengejaran terhadap pelaku dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil di amankan oleh Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak dimana pelaku sedang bersembunyi di bawah jembatan sungai asahan medan amplas menghidari kejaran dari Petugas Reskrim Polsek Patumbak. 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit HP ANDROID MEREK VIVO WARNA HITAM diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. 

Barang bukti Handphone

"Kemudian Team membawa korban AMRAN HUSNI bersama anaknya MUHAMMAD JULFAHMI ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas apa yang di alaminya, " Jelas Kompol Faidir. 

Sesampainya di Polsek Patumbak Korban AMRAN HUSNI bersama anak nya MUHAMMAD JULFAHMI mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Polsek Patumbak dalam menangani kejadian perampokan HP yang dialami oleh korban bersama dengan anaknya. 

" Saat ini Kita masih melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan polisi yang kita terima apakah dengan modus yang sama atau apakah ada kasus lainnya yang dilakukan oleh pelaku. Kalau ada kita juga akan proses sesuai hukum yang berlaku dimana pelaku sebagai seorang Residivis," Pungkas Kompol Faidir SH,MH.(Lubis)

Komentar Anda

Berita Terkini