Proyek pembangunan pemasangan Paving Block yang berada di Gang Atuk Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang diduga kuat dikerjakan asal jadi. |
DELISERDANG |Proyek pembangunan pemasangan Paving Block yang berada di Gang Atuk Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang diduga kuat dikerjakan asal jadi.
Indikasi pekerjaan asal jadi ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan oleh rekanan tanpa proses pemadatan pondasi lahan. Padahal pembangunan pemasangan paving block tersebut berada di lokasi lahan lembek.
Bahan paving block langsung di pasang diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan. Padahal, sebagian tanah masih becek dan berlumpur.
Terlihat di papan informasi, pekerjaan pembangunan pemasangan paving block itu dikerjakan oleh rekanan dari CV Gurki, Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 140.900.000, sumber dana APBD 2023.
Mirisnya, Pekerjaan paving block di gang Atuk Dsn 3 Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir ini tidak sesuai dengan yang tercantum di papan informasi proyek. Pasalnya, di papan informasi tertulis pekerjaan pembangunan itu di Dusun 1 dan Dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pengakuan seorang pekerja yang ditemui awak media ini dilokasi, Kamis (30/11/2023) bahwa pekerjaan di Gang Atuk Dusun 3 tersebut memiliki volume 300 meter (panjang 100 meter x lebar 3 meter). Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan paving blok tersebut, diduga tidak sesuai Spek dan RAB yang telah ditentukan.
Sontak hal ini jadi sorotan elemen masyarakat salah satunya dari Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) DPD Sumut, yang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit pekerjaan tersebut karena dinilai sarat korupsi. Juga meminta Bupati Deli Serdang menindak tegas rekanan "Nakal" tersebut.
"Proyek pemasangan paving blok yang pengerjaanya tanpa dilakukan pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan asal jadi, pasalnya pengerjaan paving block yang mengabaikan standarisasi ini tidak akan berkualitas apalagi dibangun di atas lahan yang lembek dan langsung di timpah dengan anggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu"ungkap Ketua LIPPI DPD Sumut Roni Al Hadi S.Kom, Kamis (7/12/2023).
Lanju Roni, pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa di tanam dan hanya menempel di atas tanah dan di,ikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat.
"Hal ini terkesan asal asalan alias asal jadi dan kuat dugaan salah satu faktor penyebab adalah minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat rampung, minum pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar tanpa memikirkan mutu kualitas bangunan, " Tegas Roni.
Terkait hal ini kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, melalui Kabid Perkim Jefredin Purba ST yang dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung. (TIM)