JPKP Minta Polda Sumut Tangkap Perusak Lingkungan di Sungai Belumai STM Hilir

author photo
Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung SH 

DELISERDANG | Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) minta Polisi Daerah Sumatera Utara ( Poldasu) Lidik dan Tangkap para pelaku Perusak Lingkungan di  Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. 

Hal ini dikatakan Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung SH saat diminta tanggapannya terkait adanya penambangan ilegal  ( Galian C) di Sungai Belumai Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang hingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Minggu (23/12/2023).

Rudy mengatakan bahwa setiap kegiatan penambangan seharusnya mengantongi izin sesuai peraturan perundangan undangan, karena dalam menerbitkan izin penambangan khususnya galian C akan melalui proses tahapan dan pengawasan yang ketat, artinya agar kegiatan penambangan tersebut dapat terhindar dari hal yang merusak lingkungan.

Alat berat milik pengusaha saat melakukan pengorekan di alur sungai Belumai. 

Kalau kegiatan penambangan galian C yang dilakukan di alur sungai Belumai tidak mengantongi izin, maka selayaknya aparat penegak hukum sebagai pelaksana amanah undang-undang mengambil kebijakan yang strategis sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin parah. 

" Apabila kegiatan itu dibiarkan maka lambat laun dengan sendirinya DAS sungai itu pasti rusak. Selain itu, akan terjadinya banjir bandang dikerenakan arus sungai tidak lagi menentu dan dapat merusak irigasi pertanian warga.  menyebabkan warga petani pun merugi besar. Apabila hal itu terjadi, siapa yang tanggung jawab ?, " Ujar Rudy. 

Maka sebelum hal itu terjadi, dan kerusakan lingkungan semakin parah, kami minta secepatnya Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menurunkan tim Tipiter Polda Sumut kelokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan terhadap perusakan lingkungan di Sungai Belumai STM Hilir itu. 

"Apabila nantinya kerusakan lingkungan itu benar terjadi, Proses sesuai hukum siapa saja yang ikut terlibat dalam melakuken perusakan  itu, biar menjadi efek jera bagi oknum pelaku perusak lingkungan lainnya, " Tegas Rudy. 

Sebelumnya, Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang mengatakan akan melakukan penyelidikan penambangan ilegal yang ada, di Wilayah Hukumnya tersebut. 

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Hotman Barus mengatakan penambangan ilegal itu tidak beroperasi, lagi, " Sudah tiga minggu tidak beroperasi bang, " Jawabnya singkat. 

Dari jawaban Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas itu kuat kemungkinan kalau selama ini Kapolsek dan Kanit mengetahui tentang adanya aktivitas perusakan lingkungan di Wilayah Hukumnya, namun tidak tau apa penyebapnya maka Penegak Hukum nomor 1 dan 2 di Polsek Talun Kenas itu diam tanpa melakukan pencegahan dan penindakan. 

Dari hasil investigasi tim media Sabtu (23/12/2023) dilapangan, dua alat berat berupa eskavator masih berada dilokasi. Dan menurut keterangan warga setempat kalau penambangan ilegal itu tetap berlangsung di sungai Belumai itu, " Tapi beberapa hari material tidak ada saya lihat keluar bang, mungkin ada kendala dilokasi, " Terang warga bermarga Barus. 

Terkait hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S. H., S. I. K., M. Si. ketika dikonfirmasi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Andry Setyawan Minggu ( 24/12/2023), sampai berita ini diterbitkan redaksi belum memberikan keterangan. ( HS/RED) 


Komentar Anda

Berita Terkini