Kapolsek Namorambe Pimpin Penangkapan Pelaku Curat di GSJA

author photo
Tersangka ( tengah pakai baju kaos oren) saat di Mapolsek Namorambe. 

Namorambe (Moltoday.com) - Polsek Namorambe pada Polresta Deliserdang, berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku adalah Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35) yang keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pelaku yang meresahkan ini diringkus pada Sabtu dan Minggu, 16 dan 17 Desember 2023 di Dusun II, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang dan di warung tuak Ismail di Dusun II, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. 

Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung Kapolsek Namorambe, Iptu Ringgas Lubis SH MH, bersama Unit Reskrim Polsek Namorambe. 

"Kedua pelaku melakukan aksi curatnya di Pelayanan Injil Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek Namorambe, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan Kapolsek Namorambe, saksi Rika Beru Ginting menelepon serta menceritakan kepada Andarias bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang-barang yang berada di GSJA Pelayanan Injil).

Mendapat berita tersebut selanjutnya pelapor (Andarias) langsung ke TKP dan melihat bahwa barang-barang inventaris gereja yang sebelumnya berada di dalam gedung tersebut telah hilang berupa 1 (satu) unit Keyboard Merk Yamaha Psr 970, 1 (satu) unit Mikrofon Wireless merk Wisdom wd 233, 1 (satu) unit power mixer adc 6 cenel, 1 (satu) unit Power Amplifier black spider, 1 (satu) pasang unit speaker monitor 15 inci, 2 (dua) unit speaker aktif 12 inci, 2 (dua) unit kipas angin merk cosmor 16 inci, 1 (satu) tabung gas berat 3 kg, 3 (tiga) daun pintu kamar, 1 (satu) daun pintu depan buka dua, 1 (satu) unit pintu besi pintu dapur, 1 (satu) unit TV LED merk sharp 42 inci.

"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp41.350.000 juta," ungkap Kapolsek Namorambe. 

Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya memboyong kedua pelaku ke Polsek Namorambe, berikut barang bukti empat daun pintu warna cokelat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kapolsek Namorambe, Iptu Ringgas Lubis SH MH. (Dedi)

Komentar Anda

Berita Terkini