Lemah Pengawasan, Pekerjaan Paving Blok di STM Hilir Dikerjakan Asal Jadi, LIPPI Minta Periksa PPK dan Rekanan

author photo

 

Bangunan paving block di dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir yang dikerjakan CV. Gurki diduga kuat dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan RAB

DELISERDANG | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa dan audit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek pemasangan Paving Block di Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, proyek jalan paving block yang dikerjakan rekanan CV Gurki itu diduga kuat dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan RAB. hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. 

Dugaan pekerjaan asal jadi ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa proses pemadatan pondasi lahan, padahal paving block tersebut berada di lokasi lahan lembek.

Bahan paving block langsung disusun diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan padahal sebagian masih becek berlumpur.

Terlihat di plank Proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan dari CV Gurki, Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 140.900.000, sumber dana APBD 2023. 


Mirisnya, pekerjaan pemasangan paving block ini tidaklah sesuai dengan yang tercantum di plank Proyek. Dimana di plank proyek tertulis pekerjaan di dusun 1 dan dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir tapi dikerjakan di dusun 3 Sinembah. 

Pengakuan seorang pekerja yang ditemui awak media ini dilokasi, Kamis (30/11/2023) bahwa pekerjaan di gang Atuk dusun 3 tersebut memiliki volume 300 meter (panjang 100 meter x lebar 3 meter).

Menyoal hal ini medapat sorotan dari LIPPI DPD Sumut, "Pemasangan paving block yang dilakukan tanpa proses pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan dinilai asal jadi, pasalnya pengerjaan paving block yang mengabaikan standarisasi ini tidak akan berkualitas apalagi dibangun diatas lahan yang lembek dan langsung di timpah dengan aggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu," Kata Ketua LIPPI DPD Sumut, Roni Al Hadi S.Kom, Kamis (14/12/2023).

Lanjut Roni, pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa ditanam dan hanya menempel di atas tanah dan diikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat dan tidak akan bertahan lama. 

Hal ini menurut Roni, akibat minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama. 

Ia meminta agar BPK juga memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perkim tersebut, "kita minta APH periksa dan audit penggunaan anggaran di Dinas Perkim Deli Serdang tersebut karena diduga kuat berdasarkan temuan ini banyak lagi proyek dilingkungannya yang dikerjakan asal jadi, " Tegasnya. 

Terkait hal ini kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, melalui Kabid Perkim Jefredin Purba ST yang dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung. (TIM)

Komentar Anda

Berita Terkini