Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul

author photo
Tersangka JP. 

DELISERDANG | Team Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku cabul di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk pada hari Selasa 12 Desember 2023.


Tersangka adalah JP (59) warga Dusun IV Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Tersangka ditangkap Petugas atas dasar Laporan Polisi tanggal 8 November 2022 tentang kasus kejahatan Kesusilaan (perbuatan cabul). 

Diketahui, bermula kejadian itu saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur tidak mau lagi bersekolah. Selanjutnya pelapor LT atau orangtua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah, dan korban menjawab bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku JP sebanyak 4 kali, kemudian pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang

Menindak lanjuti laporkan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 10.00 wib, Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP sedang berada di jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam. 

Tak ingin buruanya lolos, Team langsung bergerak cepat meluncur kelokasi dimaksud dan berhasil mengamankan JP., kemudian langsung membohongnya ke Polresta Deli Serdang. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi Rabu (13/12/2023) membenarkan atas penangkapan pelaku cabul tersebut. 

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang," Kata Kompol Wirhan. 

Diterangkan Kompol Wirhan, kalau Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Terangnya. (Lubis) 
Komentar Anda

Berita Terkini