Meresahkan, Warga Minta Walikota Medan Bongkar Kos-kosan AAG di JL. Sisingamangaraja

author photo
Ket Foto : Bangunan Kos-kosan AAG/Home Stay di Jl. Sisingamangaraja KM 6,5 Kampung Bantan, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,

MEDAN | Warga yang berada di Jalan Sisingamangaraja KM 6,5 Kampung Bantan, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, meminta Walikota Medan, Bobby Nasution, untuk segera membongkar bangunan Kos-kosan AAG/Home Stay.

Sebab, warga menilai kos-kosan AAG tersebut sudah sangat meresahkan diduga sebagai sarang narkoba dan prostitusi dan mengangkangi peraturan Walikota Medan, Bobby Nasution terkait izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya dari kos-kosan tersebut, apakah izinnya hunian tempat tinggal atau memang izinnya untuk kos-kosan. 

"Kami minta bangunan kos-kosan AAG tersebut dibongkar. Karena, selain diduga sebagai sarang narkoba dan prostitusi, kos-kosan AAG tersebut juga diduga tidak memiliki izin PBG, apakah izinnya tempat tinggal atau tempat usaha," ujar warga sekitar Rani kepada wartawan , Rabu (31/1/2024).

Istri dari seorang wartawan, Dedi Lubis ini juga meminta kepada pihak kepolisian dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, untuk segera menyelidiki apakah ada izin keramaian dari kos-kosan AAG tersebut. 

"Sebab, jika izin keramaiannya saja sudah tidak ada berarti kuat dugaan izin kos-kosannya juga tidak ada," ketus Rani didampingi suaminya, Dedi Lubis. 

Sebab menurut Rani, jika izin dari kos-kosan AAG itu ada, pasti ada NIB dan nomor KLBI nya. Bidang usahanya apa dan itu pasti ada pengantar domisili dari Kelurahaan Harjosari I untuk mengurus usaha kos-kosannya.

"Beda itu tempat tinggal dan beda dengan kos-kosan. Apalagi losmen atau hotel pasti beda lagi dan semua itu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kecamatan Medan Amplas itu serta harus lapor ke Dinas Pendapatan Kota Medan untuk PAD pendapatan ke daerah," ungkap Rani. 

Kuat dugaan, sambung Rani, hal ini sengaja dibisukan usaha itu dan hanya sampai kelurahaan dan keplingnya saja.

"Plank usahanya itu pun beda lagi dan kena pajak usaha lagi itu dan wajib ditaruh menghadap jalan publik sesuai ukuran dihitung pajaknya," beber Rani. 

Dijelaskan Rani, itu pengajuannya kos-kosan usaha perorangan berbentuk badan hukum apa.? Perusahaan Terbatas (PT) kah, atau perorangan.? 

"Manupalasi pajak pendapatan arahnya ke situ merugikan negara. Soal SIUP dan TDP sudah tidak berlaku lagi. Izin dia dasarnya apa dan pengajuan usahanya apa karena sekarang pakai OSS," terang Rani. 

Oleh karena itu, tambah Rani, ia dan warga sekitaran kos-kosan AAG tersebut sekali lagi meminta kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera membongkar bangunan kos-kosan AAG tersebar yang diduga telah menyalahi/melanggar aturan dan mengangkangi Walikota Medan, Bobby Nasution. 

"Sekali lagi kami selaku warga sekitaran kos-kosan AAG tersebut meminta kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera membongkar bangunan kos-kosan AAG tersebar yang diduga telah menyalahi/melanggar aturan dan mengangkangi Walikota Medan, Bobby Nasution," tandas Rani. (Tim/red)

Komentar Anda

Berita Terkini