Korban Penganiayaan |
MEDAN | Sedikitnya empat orang warga Kampung Kompak, Lahan 65, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Jalan H Anif bersimbah darah disabet benda keras dan tajam oleh sekelompok preman dugaan suruhan oleh oknum mafia tanah.
Terlihat dari video yang viral tersebar di media sosial ada tiga orang bersimbah darah sedang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit akibat diserang sekelompok preman.
"Kami diserang di kampung kami sendiri di Jalan H Anif oleh sekelompok preman dengan membawa benda keras dan tajam meneror warga yang telah puluhan tahun tinggal di Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ucap Freddy Panjaitan kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Kata dia, kejadian penyerangan itu pada tanggal 23 Desember 2023 malam, tiba - tiba sekelompok pemuda alias preman mengajar sejumlah warga. Akibatnya empat orang warga terluka baik di wajah, kepala dan punggung.
"Kami sebagai warga hanya minta keadilan kepada pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan untuk menangkap para pelakunya yang telah menganiaya dengan menggunakan benda keras dan tajam di Jalan H Anif, Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, " terangnya.
Ditanya kenapa para preman itu meneror dan menyerang warga, Fredy menyebutkan, karena ada dua orang oknum mafia tanah berinisial EB dan SP mengaku pemilik lahan seluas 65 hektar dengan memakai surat belaka.
Padahal kalau pun mafia tanah itu bijak bisa menggugat dan melaporkan tentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh warga. "Ini bukannya menaati aturan hukum malahan menyuruh sekelompok preman meneror dan memukul warga. Kami pun mempunyai surat tanah juga, gak zamannya lagi menakut - nakuti warga, " paparnya.
Selain itu, para korban yang merasa terluka akibat dianiaya oleh sekelompok preman telah membuat laporan resmi di Polrestabes Medan sesuai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4288/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 23 Desember 2023 atas nama pelapor Nikson Harianja.
Dalam kejadian itu, ada empat orang menjadi korban penganiayaan bersama - bersama yakni Mikhael Harianja, Freddy Panjaitan, Agus Lubis, dan Mangasi P Tambunan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi mengaku, telah memproses kasus penganiayaan itu. "Sudah masuk Lidik, secepatnya pihak kita menangkap para pelaku yang melakukan penyerangan kepada warga Kampung Kompak, Desa Sampali," tandasnya. (Ded/red)