Ket Foto: Judi tembak ikan ( Ilustrasi) |
Medan (Moltoday) - Praktik perjudiam bermodus game ketangkasan jenis tembak ikan di Jalan Fanigara Medan Baru persisnya simpang Universitas Sumatera Utara (USU) tetap bebas beroperasi tanpa pernah mendapat penindakan dari pihak penegak hukum baik dari Polsek Medan Baru maupun dari Polrestaves Medan.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan dilapangan Jumat (23/2/2024) bahwasanya bebas beroperasinya praktik perjudian itu dikabarkan pemilik mesin judi mempunyai kenalan orang ternama hingga membuat Polisi "Ciut" melakukan Penindakan.
" Infonya judi di jalan Fanigara itu dikelola oleh bermarga Naibaho dan Joni bang, tapi mengatasnamakan Ardi. Tapi saya tidak mengenal siapa Ardi itu, kabarnya mempunyai kenalan orang ternama hingga petugas enggan menindak setiap titik lokasi ilegalnya, " Sebut salah satu warga yang mengaku setiap hari uji nasib di lokalisasi perjudian tersebut.
Sambungnya, Tiga mesin judi tembak ikan yang dikelola dua pengusaha tersebut beroperasi selama 24 jam penuh dengan omset puluhan jutaan rupiah perhari.
Akibatnya, warga sekitar lokasi judi tersebut merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.
"Resah dan terganggu kami, bang dengan aktivitas judi tembak ikan tersebut. Sudah seperti Las Vegas kami lihat lokasi judi itu," ucap Amin, warga sekitar.
Oleh karena itu, Amin meminta kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, untuk menggerebek serta menutup lokasi judi tembak ikan tersebut.
"Bila perlu, lokasi judi tembak ikan tersebut digerebek oleh Polda Sumut," tegas Amin.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba, belum berani memberikan keterangannya saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, Jumat (23/2/2024).
Mirisnya, hingga berita ini ditayangkan, lokasi judi tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi selama 24 jam penuh tanpa pernah digerebek polisi. (Tim/red)