Terkait Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Jalan Fanigara, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Bungkam Dikonfirmasi

author photo
Ket Foto: Judi tembak ikan (int) 

Medan (Moltoday) - Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama dan Kanit Reskrim AKP Arjuna Bangun, bungkam dikonfirmasi terkait judi jenis tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru pada Polrestabes Medan. 

Padahal, judi tembak ikan tersebut berada di Jalan Fanigara, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya dekat simpang Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (21/2/2024).

Di lokasi ini, terdapat tiga mesin judi tembak ikan yang diketahui milik dua pengusaha asal Kota Medan bermarga Naibaho dan bernama Joni. 

Tiga mesin judi tembak ikan yang dikelola dua pengusaha tersebut beroperasi selama 24 jam penuh dengan omset puluhan juta rupiah perhari. 

Bebasnya beroperasi tiga mesin judi tembak ikan tersebut diduga sudah menyetorkan sejumlah uang ke aparat penegak hukum (APH).

Akibatnya, warga sekitar lokasi judi tersebut merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas perjudian tersebut. 

"Resah dan terganggu kami bang dengan aktivitas judi tembak ikan tersebut. Sudah seperti Las Vegas kami lihat lokasi judi itu," ucap Amin, warga sekitar. 

Oleh karena itu, Amin meminta kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, untuk menggerebek serta menutup lokasi judi tembak ikan tersebut. 

"Bila perlu, lokasi judi tembak ikan tersebut digerebek oleh Polda Sumut," tegas Amin. 

Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizky dan Kanit Reskrim, AKP Arjuna Bangun, saat dikonfirmasi terkait judi tembak ikan tersebut, masih bungkam dan belum memberikan keterangan hingga berita ini dua kali ditayangkan. (Tim/red)

Komentar Anda

Berita Terkini