JPKP Sumut Laporkan Dugaan Pungli Pasar Negeri Lama Ke Kejatisu

author photo
Ket Foto: 
Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu. 

SUMUT | Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungli di Kabupaten Labuhan Batu ke Kejatisu.

Laporan dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, yang pada awalnya berasal dari aduan masyarakat pedagang Pasar Rakyat Negeri Lama yang berlokasi di Jalan Besar Negeri Lama dan selanjutnya dari laporan tersebut diambil langkah strategis dengan melaksanakan investigasi hingga penelusuran data dan informasi yang kemudian DPW JPKP Sumut melayangkan Laporan Dugaan Pungli tersebut ke Bupati Labuhan Batu dan diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhan Batu hingga bermuara di Inspektorat Labuhan Batu.

Akan tetapi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 Januari 2024 melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Resor Labuhan Batu Cq. Kepala Satuan Reskrim, Nomor : 700/77/Itkab/2024, Perihal Penyampaian hasil Pemeriksaan atas Pengaduan Masyarakat Dari Biro Bantuan Hukum Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara terkait Dugaan Pungli Yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, yang hasilnya sangat bertentangan dengan fakta dilapangan.

Menurut Rudy Chairuriza Tanjung, SH menjabat sebagai Ketua JPKP Sumut tersebut, menyatakan kalau hasil pemeriksaan tersebut diduga penuh dengan aroma kecurangan dan pelanggaran hukum keras, pasalnya di dalam laporan tersebut menyatakan jumlah pedagang harian berjumlah 30 pedagang dan kios berjumlah 52 Kios.

Hal ini bertentangan dengan kondisi dilapangan, karena jumlah pedagang harian dan kios setiap harinya hampir berjumlah 92 pedagang aktif bahkan pedagang yang berdagang dipasar tersebut dapat lebih dari jumlah tersebut, kemudian jumlah pedagang inipun diluar dari jumlah pedagang pekan hari selasa, kemudian serta merta Inspektorat mengakui pengakuan pelaku yang diduga melakukan pungli menyatakan tidak ada melakukan kutipan restribusi sebesar Rp. 5.000,- perpedagang setiap harinya dan kutipan jaga malam dengan dalih kutipan tersebut adalah bersifat swadaya, padahal hasil investigasi Tim JPKP yang dipimpin oleh Rusdiansyah Lubis, S.H.I bersama Inra, SH sudah jelas hal tersebut atas perintah Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu (bukti terlampir), dan hasil keterangan penjaga malam atas nama Tulus Hutasoit juga keterangan yang tidak benar, karena berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dan informasi dari pedagang, uang kutipan jaga malam itu mencapai jumlah bisa melebihi Rp. 7.000.000,- minimal setiap bulannya.

Lanjut Rudy, sungguh aneh, apakah petugas jaga malam di Pasar Rakyat Negeri Lama tersebut tidak digaji melalui Anggaran Daerah Kabupaten Labuhan Batu untuk setiap bulannya, sehingga melakukan kutipan jaga malam kepada para pedagang setiap bulannya, selanjutnya pada laporan tersebut tertera kalau bulan desember penyetoran uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk restribusi harian dan uang sebesar Rp. 1.494.000,- untuk uang restribusi kios kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhan Batu.

"hal ini sungguh tidak relevan dibandingkan dengan jumlah pedagang aktif di Pasar Negeri Lama, ditambah lagi pelaku mengintruksi menaikan tarif kutipan yang kami anggap pungli terhadap para pedagang pasar di pasar tersebut hingga Rp. 5.000,- perhari kepada tiap pedagang, nyata hasil investigasi kami yang telah kami upload di link youtube JPKP Sumatera Utara https://youtu.be/jhPzZtuXSkY?si=sTK5RK29FsXEPzNx jelas jumlah pedagang lebih dari apa yang dilaporkan tersebut." Sebutnya.

Kemudian Rusdiansyah, S.H.I selaku divisi Hukum dan Ham JPKP Sumatera Utara menyatakan kalau saksi - saksi yang diperiksa oleh Inspektorat bukanlah saksi - saksi yang menjadi korban langsung pungli tersebut, dapat beliau jelaskan status saksi - saksi tersebut adalah keluarga dari Terlapor, yakni Hamidah Siagian adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

 Muslim adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muhibbah adalah Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Erwinsyah adalah Putra Cucu Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Lilis Manurung dan Febrianto adalah pedagang yang lapak jualannya di samping kios Muhibbah yang merupakan Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam hal ini sangat jelas bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu yang menyatakan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu tidak ada melakukan PUNGLI adalah pernyataan yang sangat menyakitkan bagi para korban pungli yang selama ini merasakan perlakuan pengutipan yang tidak wajar untuk nilai restribusi yang sudah diatur di dalam Perda Labuhan Batu.

Dan anehnya lagi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu sengaja menyembunyikan informasi laporan pemeriksaan dari laporan kami ini, dikarenakan berulang kali tim JPKP atas nama INra, SH ke Inspektorat Labuhan Batu bertemu dengan Pihak Inspektorat yang menyatakan mereka lupa dan tidak mengetahui dimana surat hasil pemeriksaan tersebut, dan hasil pemeriksaan yang kami dapatkan adalah hasil pemeriksaan dari inspektorat yang ditujukan ke Polres Labuhan Batu, malah hasil yang kami terima adalah surat pemberitahuan dari Inspektorat Labuhan Batu ke Polres Labuhan Batu dan tidak pernah dilaporkan kami sebagai pihak yang melaporkan duggan pungli tersebut.

Maka dari hal tersebut untuk selanjutnya DPW JPKP Sumatera Utara telah melayangkan Surat Laporan Kecurangan dan Pelanggaran Hukum Keras Yang dilakukan Inspektorat Labuhan Batu Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Laporan Dugaan Pungli Yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu - UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 27 Februari 2024 yang lalu.

Dengan harapan Bapak Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat memproses laporan tersebut demi menghadirkan Nilai Luhur Pancasila, tepatnya pada sila ke 5, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang khususnya bagi masyarakat pedagang pasar yang berdagang di UPT Disperindag Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu Unit Pasar Rakyat Negeri Lama.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkini