Pelaku Curanmor di Sungai Lantasan Lama Ditangkap Polsek Patumbak

author photo
Tersangka 

PATUMBAK | Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Sungai Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Minggu (2/6/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, membenarkan penangkapan pelaku curanmor bernama Surip Arianto (23).

"Surip diamankan di rumahnya di Jalan Pertahanan Dusun II, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak," kata Faidir kepada wartawan, Senin (3/6/2024) dalam siaran persnya.

Dikatakan Faidir, saat kejadian itu korban, Abdul Rahman Nasution warga Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak, sedang memancing di sungai yang ada di Desa Lantasan Lama dan memarkirkan sepeda motornya Honda Beat plat BK 4920 AJU warna putih miliknya di tanggul sungai dan stangnya dalam keadaan tidak terkunci. 

Pelaku yang pada saat itu sedang memancing juga di sungai dan hendak pulang ke rumahnya melihat sepeda motor korban diparkirkan di tanggul sungai dalam keadaan stangnya tidak dikunci dan juga tidak menggunakan kunci ganda langsung mempreteli kabel dari sepeda motor tersebut agar bisa dihidupkan. 

"Setelah pelaku berhasil menyambung kabel sepeda motor langsung menghidupkannya serta tanpa pikir panjang langsung tancap gas," ungkap Faidir.

Tidak berapa lama, korban sadar setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi dan langsung menghubungi orangtuanya serta personel Bhabinkamtibmas Desa Lantasan Lama Aiptu Darmo Kusdianto. 

"Setelah personel Babhinkamtibmas menerima informasi dari korban langsung koordinasi dengan Team URC Reskrim Polsek Patumbak, guna melakukan penyelidikan atas kejadian yg di alami oleh korban," jelas Faidir. 

Dari hasil lidik dan juga berkat bantuan keluarga korban serta warga sekitar tidak lama setelah kejadian keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.

Di rumah pelaku didapati sepeda motor honda beat warna putih tanpa nomor Polisi yang telah dicopoti pelaku guna menghilangkan jejak.

"Saat hendak mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di atas lemari sempat berusaha melarikan diri menghindari polisi dan warga sekitar. Namun pelaku berhasil diamankan kembali tidak jauh dari rumah kontrakannya," beber Faidir.

Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya karena sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus dibayar bulan ini karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaan di wilayah Pekan Baru.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," terang Faidir.

Faidir juga mengimbau kepada warga Kecamatan Medan Amplas dan juga warga Kecamatan Patumbak apabila sedang memarkirkan sepeda motornya dimana pun agar mengunci stangnya dan menutup kuncinya serta jangan lupa memasang kunci ganda.

"Kami ulangi, kunci ganda guna menghindari terjadinya percurian sepeda motor. Jangan lupa ya buat saudara dan saudari semua agar memasang kunci ganda pada sepeda motornya," imbau Kompol Faidir SH MH. (Dedi)

Komentar Anda

Berita Terkini