Polsek Delitua Amankan Pelaku dan Penadah Spesialis Bongkar Rumah

author photo
Ket Foto: Ketiga tersangka dan barang bukti 

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil mengamankan tiga orang pria spesialis dan penadah barang hasil bongkar rumah warga, Selasa (4/6/2024) sore.

Ketiga pelaku, yakni Piter Sudung Sihotang (33) Jalan Pintu Air IV Gang Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Piter berperan sebagai pelaku pencurian.

Sedangkan dua penadahnya, Bastian Putra Tampubolon (25) dan Imanuel Waruwu (27) yang keduanya warga Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia.

Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Dikatakan Maruli, ketiga pelaku diamankan karena terlibat tindak kejahatan pencurian dan penadah barang hasil curian dari rumah korban Elias Barasa (52) warga Jalan Pintu Air IV Gang Raya No.20 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB.

"Ketiga pelaku diamankan atas laporan korban LP/B/414/VI/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut, serta hasil pengembangan kasusnya," kata Maruli.

Lanjut dikatakan Maruli, subuh kejadian itu korban datang ke tempat bangunan rumah miliknya di Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kwala Bekala.

Sesampainya di lokasi, korban terkejut melihat barang-barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mendatangi Mako Polsekta Delitua guna membuat laporan resmi," jelas Maruli.

Selanjutnya, Team Unit Reskrim Polsekta Delitua 7.0 mendapat info atas kejadian tersebut langsung meluncur ke lokasi guna cek dan olah TKP.

Kepada petugas, pelaku Bastian dan Imanuel Waruhu mengakui perbuatannya bahwa benar ada menerima barang dan menimbang jenis besi sekapolding dan kabel tembaga dari pelaku Piter.

Selanjutnya, pelaku menerima hasil penjualan barang tersebut dari seorang perempuan panggilan Mak Candara.Simanjuntak yang sebagai pemilik usaha barang bekas alias botot tersebut dengan seharga Rp 900.000.

Kini, ketiga pelaku bersama barang buktinya sudah diboyong ke Mako Polsekta Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Imbas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Maruli Siregar. (Dedi/ red)

Komentar Anda

Berita Terkini